RagamSulut.co.id – Gubernur Sulut Yulius Selvanus tegaskan tidak ada kenaikan pajak untuk kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (7/1/2026).
“Saya ingin menyampaikan kabar baik yang telah saya tetapkan terkait Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026,”ujar Gubernur.
Lanjutnya, kesejahteraan dan kemudahan bagi seluruh masyarakat adalah prioritas utamanya. Berdasarkan hal itu, Gubernur Sulut mengambil langkah konkret dengan menetapkan tiga kebijakan penting.
“Yaitu Keringanan Pokok Pajak 25% – Saya memutuskan untuk memberikan potongan sebesar 25% pada pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Sehingga mulai besok, tidak akan ada kenaikan pajak apapun bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sulut,”tegas gubernur.
Kemudian Bebas Pajak Progresif – gubernur juga menetapkan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. Hal ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang memiliki kapasitas ekonomi lebih, untuk memiliki lebih dari satu kendaraan tanpa dikenakan tambahan biaya pajak.
“Pembebasan PKB 1 Tahun – Selain itu, saya memberikan fasilitas pembebasan pokok PKB selama 1 tahun berjalan bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulawesi Utara,”terangnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulut untuk segera mengurus pindah administrasi di Kantor Samsat se-Kepulauan Sulawesi Utara.
“Semoga kebijakan-kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata dan mendorong kemajuan ekonomi serta mobilitas masyarakat Sulawesi Utara. Mari kita bersama-sama membangun Sulut yang lebih baik dan sejahtera untuk semua,”tandas Gubernur Sulut Yulius Selvanus.(Ikel)











