Berita

Penjelasan Kejati Sulut Soal Keresahan Pelaku Usaha Emas dan Penambang Rakyat Terkait Penggeledahan Beberapa Hari Lalu

×

Penjelasan Kejati Sulut Soal Keresahan Pelaku Usaha Emas dan Penambang Rakyat Terkait Penggeledahan Beberapa Hari Lalu

Sebarkan artikel ini
0-4096x3072-0-0-{}-0-12#

RagamSulut.co.id– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berikan keterangan terkait adanya aspirasi warga masyarakat yang disampaikan melalui “Surat Terbuka Untuk Presiden RI” di Media Sosial soal penegakan hukum di sektor pertambangan dan perdagangan emas beberapa hari yang lalu, Kamis (5/3/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Januarius Bolitobi menjelaskan pihaknya sangat menghormati dan mengapresiasi penyampaian aspirasi dari elemen Masyarakat termasuk penambang tradisional/ Rakyat.

“Kami memahami sepenuhnya bahwa sektor pertambangan rakyat merupakan urat nadi ekonomi bagi ribuan keluarga di Sulawesi Utara,”ujar Bolitobi.

Kata dia, tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan oleh tim Penyidik Kejati Sulut, semata-mata bertujuan untuk Penegakan Hukum yakni mengusut tuntas dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pengelolaan Pertambangan PT. HWR.

“Yaitu periode tahun 2005-2025 yang melibatkan korporasi atau oknum tertentu yang merugikan keuangan negara,”terangnya.

Lanjut dia, Penyidik memperoleh keterangan dari saksi yang telah diperiksa, ada Emas hasil produksi dari PT. HWR secara illegal yang dijual ke beberapa Toko Emas di Manado dan Kotamobagu .

“Sehingga Penyidik melakukan Penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa Emas dan barang-barang lainnya kemudian disita untuk mendukung pembuktian atas dugaan Tipikor yang sedang disidik oleh Kejati Sulut,”tutur Bolitobi.

Lanjutnya, penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Sulut tidak berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau aktivitas jual beli emas dari penambang lokal atau Masyarakat.

“Informasi yang beredar bahwa Penyidik Kejati Sulut melakukan penyegelan terhadap toko-toko Emas saat melakukan penggeledahan adalah tidak benar adanya,”beber Bolitobi.

Saat melakukan Penggeledahan dan penyitaan di toko-toko Emas benar Penyidik memasang ‘Kejaksaan Line’ agar pelaksanaan penggeledahan berjalan tanpa gangguan dan hambatan.

“Kejaksaan Line segera dilepas setelah selesai Penggeledahan dan penyitaan,”tambahnya.

Bahwa ada beberapa toko Emas yang tutup tidak juga berkaitan dengan Tindakan hukum kami, karena toko-toko tersebut telah tutup sehubungan dengan Tindakan hukum dari APH berupa Penggerebekan di Toko-toko Emas di sejumlah tempat di Jawa Timur.

“Penegakan hukum oleh Penyidik Kejati Sulut tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi penambang rakyat kecil atau mematikan usaha mikro perdagangan emas di Sulawesi Utara,”ungkap Bolitobi.

Penegakan Hukum Berhati Nurani

Sesuai arahan Jaksa Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam menjalankan tugasnya senantiasa mengedepankan Hati Nurani.

“Kami menyadari adanya dampak psikologis di pasar (toko emas) yang menyebabkan kekhawatiran dalam menyerap hasil tambang rakyat,”ucap Bolitobi.

Kejati Sulut memastikan bahwa setiap tindakan hukum akan dilakukan secara profesional, terukur.

“Dan tetap mempertimbangkan kemanfaatan bagi masyarakat luas,”ucap Bolitobi.

Imbauan kepada Pelaku Usaha

Kejati Sulut mengimbau kepada para pemilik toko emas dan pelaku pasar untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas perdagangan sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kejati Sulut membuka ruang dialog bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan pencerahan hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi yang dapat melumpuhkan ekonomi daerah,”tambah Bolitobi.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berkomitmen untuk terus menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dengan perlindungan terhadap ekonomi rakyat.

“Kami hadir bukan sebagai penghalang nafkah masyarakat, melainkan sebagai penjaga agar kekayaan alam Sulawesi Utara dapat dinikmati oleh rakyat dalam koridor hukum yang benar,”tutup Bolitobi.(Ikel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *