Uncategorized

Dugaan Penggelapan Aset GMAHK Dilaporkan ke Polda Sulut, Pelapor Minta Proses Hukum Tegas

×

Dugaan Penggelapan Aset GMAHK Dilaporkan ke Polda Sulut, Pelapor Minta Proses Hukum Tegas

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id — Dugaan tindak pidana penggelapan aset menyeret pimpinan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia (GMAHK) Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur sekaligus Ketua Badan Pembina Yayasan Rumah Sakit Advent Manado. Laporan resmi telah diajukan ke Polda Sulawesi Utara pada Rabu (1/4/2026).

Laporan tersebut dilayangkan oleh Rudi Kandou, warga Mokupa, Kabupaten Minahasa, yang meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dugaan Pengalihan Aset Sepihak

Berdasarkan laporan, peristiwa diduga terjadi sekitar Mei 2025. Terlapor disebut mengalihkan aset milik GMAHK berupa tanah dan bangunan yang telah bersertifikat atas nama organisasi gereja, tanpa persetujuan tertulis dari majelis pusat.

Aset tersebut diduga dialihkan ke badan hukum Yayasan Rumah Sakit Advent Manado. Lebih jauh, sebagian atau seluruh aset tersebut diduga telah dijadikan jaminan pinjaman di bank atas nama yayasan.

Langkah tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan internal organisasi serta ketentuan hukum yang berlaku, karena menyangkut aset lembaga keagamaan.

Muncul di Pemberitaan Media

Kasus ini juga dikaitkan dengan pemberitaan salah satu media online pada 10 Juni 2025 terkait penyerahan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan adanya pihak dari Rumah Sakit Advent Manado yang menerima sertifikat, yang kemudian memicu kecurigaan pelapor.

Pelapor Minta Keadilan

Pelapor menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan pembukaan upaya mencari keadilan serta kejelasan atas status aset yang dipersoalkan.

“Saya datang ke Polda Sulut untuk mencari keadilan dan berharap kasus ini diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Rudi Kandou.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Proses hukum kini berada di tangan penyidik Polda Sulawesi Utara untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.(Ikel)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *