RagamSulut.co.id – Ahli waris Frangky Rumuat mengapresiasi sikap tegas Lurah Kairagi Satu, Brayen Sualang, yang dinilai konsisten dalam menghadapi upaya pihak-pihak yang mengklaim lahan milik keluarga mereka di kawasan Jalan Ring Road II, Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Frangky Rumuat menegaskan bahwa lahan seluas 16.470 meter persegi tersebut merupakan milik sah keluarganya.
Kepemilikan lahan itu tercatat dalam Register Kelurahan Nomor 316 Folio 84 dan telah melalui proses pengumuman data fisik dan data yuridis pada 8 Mei 2026 yang dinyatakan memenuhi ketentuan Pasal 24 ayat (2) sesuai aturan yang berlaku.
Dalam data Yuridis tersebut, pihak BPN Kantor Pertanahan Kota Manado sesuai peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI nomor 4 tahun 2022 tentang pengelolaan pengaduan pasal 4 ayat 2, menolak keberatan Adeline Jeane Unsulanghi .
Selain itu, Frangky juga mengaku memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Manado sebagai bagian dari dokumen pendukung atas kepemilikan lahan tersebut.
Menurut Frangky, Adeline Jeane Unsulanghi memang pernah memiliki tanah di kawasan Jalan Ring Road II, Kelurahan Kairagi Satu. Namun, lahan tersebut disebut telah dijual kepada pihak lain. Karena itu, pihaknya mempertanyakan klaim kepemilikan yang masih disampaikan oleh Adeline terhadap area yang saat ini disengketakan.
“Dulu wilayah tersebut masih masuk Desa Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, sebelum kemudian menjadi bagian dari wilayah administrasi Kota Manado,” ujar Frangky.
Dalam upaya klarifikasi, mantan Lurah Kairagi Satu, Albert Rumimpunu, turut diundang karena dianggap mengetahui riwayat dan lokasi tanah dimaksud. Pada pertemuan tersebut, Adeline Jeane Unsulanghi disebut hanya menyerahkan fotokopi denah lahan yang diklaim sebagai miliknya.
Menurut Frangky, dokumen asli denah tersebut tidak lagi berada di tangan Adeline karena telah diserahkan kepada pihak yang membeli tanah yang sebelumnya dimilikinya.
Sementara itu, Lurah Kairagi Satu, Brayen Sualang, menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan oleh Adeline Jeane Unsulanghi belum dapat dijadikan dasar yang kuat untuk membuktikan hak kepemilikan atas lahan yang disengketakan.
“Berkas yang diserahkan tidak lengkap dan tidak jelas,” kata Brayen.
Ia juga membantah adanya anggapan bahwa pihak Kelurahan Kairagi Satu pernah mengakui keabsahan dokumen yang diserahkan oleh Adeline Jeane Unsulanghi. Menurutnya, setiap klaim kepemilikan harus didukung dokumen yang lengkap dan dapat diverifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan kepemilikan lahan tersebut hingga kini masih menjadi perhatian para pihak terkait. Pemerintah kelurahan menegaskan bahwa setiap penyelesaian sengketa pertanahan harus dilakukan berdasarkan dokumen yang sah serta melalui mekanisme hukum yang berlaku.(Ikel)











