RagamSulut.co.id – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulut tetapkan 2 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pembiayaan kerja sama antara Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) Universitas Sam Ratulangi dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulawesi Bagian Utara dan Gorontalo (SULBAGUT) pada kurun waktu tahun 2015 hingga tahun 2024, Senin (08/12/2025).
Berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyimpangan dana kerja sama tersebut sebesar Rp4,3 Miliar.
“Adapun 2 (dua) tersangka tersebut yaitu LT, Koordinator kerja sama periode 2015–2022 dan JL, Koordinator kerja sama periode 2022–2024,”ungkap Kasi Penkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga secara melawan hukum dengan membuka 4 rekening tidak sah di luar ketentuan.
“Para tersangka membuka 4 (empat) rekening bank tanpa persetujuan tertulis dari Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah/KPPN,”terangnya.
Lanjut dia, rekening tersebut bukan merupakan rekening resmi milik Universitas Sam Ratulangi. Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan PMK No. 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
“Khususnya Pasal 5, yang mengatur bahwa pembukaan rekening BLU harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Kuasa BUN/BUD, para tersangka juga melakukan pembayaran kegiatan tanpa dasar dan tanpa melihat prestasi kerja,”jelasnya.
Selain itu, dalam pelaksanaan kerja sama penyusunan dokumen AMDAL dan kegiatan penelitian dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP SULBAGUT, para tersangka diduga melakukan pembayaran yang Tidak berdasarkan prestasi pekerjaan riil.
“Tidak sesuai realisasi pekerjaan, tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah, bertentangan dengan kontrak kerja sama,”terang Januarius.
Khususnya ketentuan Pasal 10, yang mewajibkan pembayaran dilakukan berdasarkan prosedur dan prestasi kerja, serta harus dilengkapi dokumen surat permohonan pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan.
“Selain itu juga tidak ada berita acara pembayaran Kwitansi, faktur pajak dan SSP/surat pernyataan non-PKP, berita acara serah terima pekerjaan ketika pekerjaan 100% selesai,”ucapnya.
Penyidik akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan termasuk pemanggilan saksi-saksi tambahan, penyitaan dokumen terkait, dan pendalaman aliran dana dalam rangka kepentingan pembuktian.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan hingga tahap penuntutan,”tutup Januarius.(Ikel)











