RagamSulut.co.id – Hein Arina terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM divonis 1 tahun oleh PN Manado, Rabu (10/12/2025).
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Ahmad Peten Sili menyatakan kepada Terdakwa Hein Arina melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hein Arina 1 tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta,”beber Hakim Ahmad Peten Sili.
Pengacara Notje Karamoy Kuasa Hukum Hein Arina mengaku sangat terharu dan berterima kasih kepada Jaksa dan Majelis Hakim persidangan berjalan dengan baik.
“Terima kasih kepada Tuhan Yesus, yang selalu memberikan kami kekuatan agar gereja kami ditolong, dan terbukti hari ini hakim memutus 1 tahun dan kami menerimanya,”ujar Karamoy.
Dia menambahkan, dengan putusan 1 tahun tersebut, Terdakwa Hein Arina tinggal menjalani hukuman 4 bulan.
“Karena dipotong masa tahanan yang sudah berjalan selama 8 bulan,”jelasnya.(Ikel)











