Hukum & Kriminal

Asiano Gemmy Kawatu Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Divonis 1,8 Tahun Penjara

×

Asiano Gemmy Kawatu Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Divonis 1,8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id – Asiano Gemmy Kawatu Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM Divonis 1,8 tahun penjara oleh PN Manado, Rabu (10/12/2025)

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Asiano Gemmy Kawatu dengan pidana penjara selama 1,8 Tahun,”beber Hakim Ketua Ahmad Peten Sili l.(Ikel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *