RagamSulut.co.id – Asiano Gemmy Kawatu Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM Divonis 1,8 tahun penjara oleh PN Manado, Rabu (10/12/2025)
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Asiano Gemmy Kawatu dengan pidana penjara selama 1,8 Tahun,”beber Hakim Ketua Ahmad Peten Sili l.(Ikel)











