Hukum & Kriminal

Fereydi Kaligis Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Divonis 1,4 Tahun Penjara

×

Fereydi Kaligis Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Divonis 1,4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id – Fereydi Kaligis Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM divonis 1,4 tahun oleh PN Manado, Rabu (10/12/2025).

Dalam putusannya, Hakim Ketua Ahmad Peten Sili enyatakan Terdakwa Fereydi Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fereydi Kaligis dengan pidana penjara selama 1,4 Tahun dengan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan, menjatuhkan terdakwa dengan pidana pengganti sebesar Rp34,5 juta dan terhadap sebesar Rp28 juta yang dititipkan Kejari Manado untuk selanjutnya disetor ke Kas Negara,”ujar Hakim Ketua Ahmad Peten Sili.(Ikel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *