RagamSulut.co.id – Fereydi Kaligis Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM divonis 1,4 tahun oleh PN Manado, Rabu (10/12/2025).
Dalam putusannya, Hakim Ketua Ahmad Peten Sili enyatakan Terdakwa Fereydi Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fereydi Kaligis dengan pidana penjara selama 1,4 Tahun dengan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan, menjatuhkan terdakwa dengan pidana pengganti sebesar Rp34,5 juta dan terhadap sebesar Rp28 juta yang dititipkan Kejari Manado untuk selanjutnya disetor ke Kas Negara,”ujar Hakim Ketua Ahmad Peten Sili.(Ikel)











