RagamSulut.co.id – Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus seorang pria berinisial MAK (38) dan atas dugaan penyekapan dan pemerkosaan terhadap Ayu seorang ibu rumah tangga (IRT) berumur 19 tahun, Kamis (15/1/2026)
Insiden tragis tersebut terjadi di Kecamatan Tareran, Minahasa Selatan, pada Selasa (13/1/2026). Pelaku melancarkan aksinya dengan ancaman senjata tajam setelah sebelumnya menjebak korban dengan iming-iming pekerjaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban ditawarkan pekerjaan di sebuah toko sembako di wilayah Tareran. Namun, janji tersebut hanyalah modus pelaku untuk menggiring korban ke lokasi sepi.
“Anggota kita dilapangan mendapatkan informasi, ada seorang perempuan telah diperkosa sebanyak dua kali. Maka anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil difokuskan ada ciri-ciri pelaku,” kata Suryadi
Di lokasi pertama, yakni jalan masuk Desa Kapoya 1 sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku mengikat tangan korban dan menodongkan pisau pemotong (cutter). Di bawah ancaman pembunuhan, pelaku memerkosa korban untuk pertama kalinya.
Aksi bejat tersebut berlanjut saat pelaku membawa korban ke lokasi kedua, sebuah rumah di Desa Kapoya.
“Di TKP kedua sekitar pukul 03.00 WITA, korban kembali diperkosa di bawah ancaman senjata tajam jenis pisau,” tambah Suryadi.
Menurut pengakuan pelaku, kejadian itu terjadi karena efek minuman keras.
“Kejadian ini menurut pengakuan pelaku efek dari minuman keras karena mabuk, kemudian dia melakukan pemerkosaan,” tambahnya
Pelaku dijerat pasal pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara berdasarkan KUHP yang baru. Pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anak ke SPKT Polda Sulut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polda Sulut yang dipimpin Wakatim Resmob melakukan pengejaran dengan dukungan personel Polsek Tareran.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan MAK di Desa Kapoya 1 melalui koordinasi dengan pemerintah desa setempat. Pelaku MAK ditangkap di kebun setelah dilakukan pencarian intensif. Saat ini, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan.
”Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan dan akan diserahkan ke penyidik Ditres PPA untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan seksual, apalagi yang disertai dengan penyekapan dan ancaman senjata tajam,” tegas Kombes Pol Suryadi.
Korban yang berasal dari Siau Timur tersebut telah dibawa ke Polda Sulut untuk dimintai keterangan dan mendapatkan perlindungan. Petugas juga telah membawa korban ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis atau Visum et Repertum.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerkosaan dan pengancaman dengan senjata tajam.(Ikel)











