RagamSulut.co.id – Kejati Sulut periksa Rektor Unsrat Manado Oktovian Sompie terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pembiayaan kerja sama antara Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) Universitas Sam Ratulangi dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulawesi Bagian Utara dan Gorontalo (SULBAGUT) pada kurun waktu tahun 2015 hingga tahun 2024.
“Benar hari ini ada pemeriksaan terhadap beberapa orang dari pihak Unsrat Manado, salah satunya adalah Rektor,”beber Kasi Penkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi, Selasa (09/12/2025).
Diketahui, berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyimpangan dana kerja sama tersebut sebesar Rp4,3 Miliar.
Dalam kasus ini, Kejati Sulut tetapkan 2 tersangka tersebut yaitu LT, Koordinator kerja sama periode 2015–2022 dan JL, Koordinator kerja sama periode 2022–2024.(Ikel)











