RagamSulut.co.id – ASN Polda Sulut berinisial CG ditetapkan tersangka diduga kasus korupsi Dana DIPA Lidik Sidik Ditreskrimsus tahun anggaran 2019 sebesar Rp1,3 Miliar, Jumat (28/11/2025).
Reynald Pangalila Kuasa Hukum terduga pelaku membeberkan kasus tersebut terjadi hampir 6 tahun lalu .
“Yang bersangkutan adalah Bendahara di Ditreskrimsus Polda Sulut dan telah diperiksa sejak tahun 2020,”terangnya
Lanjut dia, saat pemeriksaan kesehatan, tekanan darah yang bersangkutan sempat naik 180/100 .
“Kami akan mengajukan permohonan penangguhan karena kondisi kesehatannya terganggu,”tandas Reinhard.(Ikel)











