Hukum & Kriminal

Pengacara Laporkan Akun Medsos dan Media Online ke Polda Sulut, Diduga Lakukan Pemerasan dan Pelecehan Profesi Advokat

×

Pengacara Laporkan Akun Medsos dan Media Online ke Polda Sulut, Diduga Lakukan Pemerasan dan Pelecehan Profesi Advokat

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id – Pengacara Faisal Wicaksono melaporkan akun media sosial “Sulut Viral Kawanua” ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara atas dugaan percobaan pemerasan, sekaligus mengadukan media online suarakawanua.id ke Dewan Pers terkait dugaan pelecehan terhadap profesi advokat, Sabtu (14/3/2026).

Faisal Wicaksono menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas pemberitaan yang dimuat pada 10 dan 11 Maret 2026 yang menyebut nama kliennya, Witri Rizky Hidayah, dan dinilai mencemarkan nama baik.

“Klien kami diberitakan dengan narasi yang merugikan dan berpotensi mencemarkan nama baik. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” ujar Faisal.

Ia menjelaskan, laporan polisi terkait dugaan percobaan pemerasan resmi dibuat pada 11 Maret 2026 di Polda Sulut dan telah diterima oleh pihak kepolisian.

Menurutnya, peristiwa tersebut bermula ketika kliennya meminta agar unggahan yang memuat namanya di akun Sulut Viral Kawanua dihapus. Namun, kata Faisal, admin akun tersebut diduga meminta sejumlah uang sebagai syarat penghapusan konten.

“Admin akun tersebut menyampaikan bahwa jika postingan ingin dihapus, maka harus membayar biaya sebesar Rp750.000. Hal inilah yang kami nilai sebagai dugaan percobaan pemerasan,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihaknya melaporkan peristiwa tersebut dengan mengacu pada Pasal 17 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain laporan pidana tersebut, Faisal juga mengadukan media online suarakawanua.id ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang dianggap melecehkan profesi advokat.

Dalam pemberitaan tersebut, menurutnya, terdapat narasi yang menyebut kliennya dengan istilah “pengacara anak”, yang dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat.

“Kami meminta pertanggungjawaban dari pihak yang membuat narasi tersebut, apa maksud sebenarnya dari penggunaan kalimat itu,” katanya.

Faisal juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menelusuri struktur organisasi media tersebut dan menemukan bahwa oknum berinisial DS tercatat sebagai Komisaris Utama, bukan sebagai wartawan.

“Dalam struktur organisasinya, yang bersangkutan tercatat sebagai Komisaris Utama. Padahal yang membuat berita seharusnya adalah wartawan,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menemukan bahwa media suarakawanua.id diduga belum terdaftar di Dewan Pers. Temuan tersebut turut disampaikan dalam pengaduan resmi yang telah diajukan.

“Pengaduan sudah kami sampaikan tadi malam dan kami saat ini menunggu respons dari Dewan Pers. Semoga dalam waktu dekat ada tindak lanjut,” kata Faisal.

Ia menambahkan, setelah Dewan Pers memberikan tanggapan atas pengaduan tersebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melanjutkan proses hukum dengan melaporkan media tersebut ke Polda Sulut.

“Saat ini fokus laporan pidana kami adalah terhadap akun media sosial Sulut Viral Kawanua. Untuk media online suarakawanua.id, kami menunggu proses dari Dewan Pers terlebih dahulu sebelum langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.(Ikel)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *