RagamSulut.co.id – Pengacara Reinhard Mamalu selaku Kuasa Hukum Junike Kabimbang menyayangkan pelaksanaan sita eksekusi oleh PN Manado terhadap bangunan milik kliennya Junike Kabimbang, Jumat (28/11/2025).
“Karena ini menjelang perayaan Natal bagi umat Kristiani sehingga hal seperti ini tidak boleh dilaksanakan,”ucap Reinhard.
Dia menegaskan, Junike Kabimbang adalah pemilik sah atas tanah tersebut karena telah memiliki Sertifikat Hak Milik nomor 462 dan diperoleh melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Junike sebagai klien kami dia tidak digugat dalam proses eksekusi ini,”beber Reinhard.
Kata dia, Putusan PN Manado itu Novi Poluan melawan Liong Bawole bukan kliennya
“Putusan 112 hanya menyebut tanah nomor 1945 tidak ada batas-batasnya.Tetapi tiba-tiba sekarang, ada surat pemberitahuan kepada lurah menyatakan bahwa batas -batas sudah ada,”ungkapnya.
Reinhard menegaskan, Novi Poluan dalam putusan 112 telah dianulir atau dibatalkan oleh putusan Perkara Perdata 207. Dirinya juga bukan ahli waris dari Ibu Nias.
“Sita eksekusi yang dilakukan oleh pihak pengadilan menurut saya belum boleh dilakukan karena oknum yang akan dilakukan sita eksekusi itu tidak masuk dalam perkara 112,”tegasnya.
Menurutnya, PN Manado seharusnya mempersilahkan Novli Poluan mengajukan upaya hukum yang lain terhadap lokasi tersebut.
“Klien kami menolak sita eksekusi karena dalam putusan itu mereka tidak digugat, mengapa harus disita harta kekayaannya?,”sesal Reinhard.(Ikel)











