RagamSulut.co.id – Steve Kepel terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM divonis 1,8 tahun penjara oleh PN Manado, Rabu (10/12/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Peten Sili membeberkan Terdakwa mengkondisikan perkemahan dengan menggunakan dana hibah.
“Telah ada niat atau maksud dalam diri terdakwa untuk memberikan kemudahan dengan menguntungkan diri sendiri orang lain,”jelas Hakim Ketua Ahmad Peten Sili.
Hakim menyatakan kepada Terdakwa Steve Kepel melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Steve Kepel 1,8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta,”tandasnya.(Ikel)











