Hukum & Kriminal

Polda Sulut Tetapkan 10 Tersangka Kasus Perkelahian di Watuliney

×

Polda Sulut Tetapkan 10 Tersangka Kasus Perkelahian di Watuliney

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id – Polda Sulut tetapkan 10 tersangka terduga pelaku kejadian perkelahian yang mengakibatkan jendela kaca sebuah gereja pecah di Desa Watuliney, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Selasa ,(02/12/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut AKBP Suryadi menjelaskan kejadian pelemparan dan perkelahian yang mengakibatkan rusaknya tempat ibadah diikuti adanya korban senjata tajam jenis panah wayer.

“Atas kejadian ini kami tetapkan 3 pelaku diantaranya R, PR, GK,”beber Suryadi.

Lanjut dia, ketiganya dijerat dengan pasal 170 ayat KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun dan pasal 406 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

“Sebenarnya kami mengamankan beberapa orang namun ketiga pelaku dalam pemeriksaan telah memenuhi 2 alat bukti kuat sehingga ditetapkan tersangka,”ungkap Suryadi.

Untuk kasus kedua yaitu penangkapan 5 pelaku yang tengah membuat senjata tajam jenis panah wayer.

“Kelima pelaku mempersiapkan alat untuk perkelahian selanjutnya namun sudah diamankan,”jelasnya.

Lanjutnya, kepolisian juga mengamankan 2 orang pelaku di sebuah pertigaan menuju TKP membawa senjata tajam yang akan membuat kerusuhan.

“Keduanya juga telah di proses hukum dengan alat bukti Samurai,”kata Suryadi.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951, Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Untuk diketahui dari 10 pelaku 3 diantaranya masih dalam proses pengembangan dilapangan dan 1 anak dibawah umur.(Ikel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *