Berita

Putusan PN Manado Soal Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Akademisi Unsrat Soroti Dampak Sosial bagi Hein Arina

×

Putusan PN Manado Soal Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Akademisi Unsrat Soroti Dampak Sosial bagi Hein Arina

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id – Vonis 1 tahun penjara kepada Hein Arina terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM oleh PN Manado mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Akademisi Unsrat Manado Stefan Voges yang menilai amar putusan tersebut berikan dampak pada status sosial terdakwa, Jumat (12/12/2025).

“Jika dalam 7 hari kedepan sejak divonis terhadap Pdt Hein Arina, tidak ada banding maka, putusan ini akan Inkrah,”ucap

Namun jika tidak ada banding dari kedua belah pihak, baik itu dari pengacara terdakwa maupun dari pihak Kejaksaan terhadap putusan hakim maka keputusan hakim sudah dapat dieksekusi oleh pihak Kejaksaan.

“Kalau menurut saya sebagaimana yang sudah dicantumkan dalam amar putusan , baik putusan yang seadil-adilnya berdasarkan pertimbangan hakim maka saya juga menilai putusan ini adalah putusan terbaik yang sudah diperhitungkan oleh hakim sebelum para hakim menjatuhkan vonis,”tegasnya.

Lanjut dia, minimal menjelang Natal 2025 ini, warga GMIM telah mendapatkan kepastian terkait kasus dana hibah yang selalu hangat dibicarakan.

“Berdasarkan Amar putusan Pdt Hein Arina memang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan jabatan dan kewenangannya,”kata Voges.

Sekali pun hukuman ini dinilai sebagian kalangan cukup ringan, tetapi berdasarkan Amar putusan, dapat dilihat hakim menilai yang bersangkutan terbukti bersalah.

“Yang menarik kedepan adalah kita menunggu apakah ada yang banding atau tidak,”tuturnya.

Menurutnya, banding merupakan hak dari pada pihak terdakwa maupun penuntut. Jika misalnya ada pihak yang merasa kurang adil.

“Putusan ini akan memberi dampak kepada terdakwa apabila ini Inkrah karena akan mempengaruhi status sosial Pdt Hein Arina,”tutup Voges.(Ikel)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *