RagamSulut.co.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara lakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah Toko Emas terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT. Hakian Wellem Rumansi (PT. HWR), Selasa (3/3/2026).
Diketahui PT HWR beroperasi di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulut, dengan kasus yang terjadi antara tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Januarius Bolitobi membeberkan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan pada hari Senin, 2 Maret 2026, di 4 toko emas di Kota Manado dan 1 (satu) toko emas di Kota Kotamobagu.
“Yaitu Toko Emas Bobby, Toko Istana Jewerly, Toko Emas London, Haji Murni, Toko Emas Srikandi Kecamatan Kotamobagu Barat,”ungkap Januarius.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, diantaranya Emas Batangan dan Emas Butiran, Perangkat Handphone dan barang-barang lainnya.
“Tim Penyidik dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan mendapat dukungan pengamanan dari DANPOMAL,”ucap Januarius.
Adapun maksud dan tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan ini adalah mempercepat proses penanganan perkara serta mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
“Kejaksaan Tinggi Sulut menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tandas Januarius.(Ikel)












