Hukum & Kriminal

Usai Divonis 1,4 Tahun, Jeffry Korengkeng Temui Keluarga

×

Usai Divonis 1,4 Tahun, Jeffry Korengkeng Temui Keluarga

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id – Sidang putusan kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, terdakwa Jeffry Korengkeng divonis 1 tahun 4 bulan, Rabu (10/12/2025).

Pantauan RagamSulut.co.id, usai jalani sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Peten Sili, Terdakwa Jeffry Korengkeng menemui keluarga dan kerabat di halaman PN Manado yang sudah menunggu sejak pagi hari.(Ikel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *