RagamSulut.co.id – Team Delta Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Manado berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di seputaran Pasar 45, Kota Manado yang viral di Media Sosial, Minggu (21/12/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari jumat 19 Desember 2025 Pukul 14.00 wita bermula saat berlangsung kegiatan penertiban antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pedagang kaki lima (PKL) di lokasi Pasar 45.
Pada saat kejadian, seorang anggota berinisial RL (52). melintas di area penertiban dan kakinya tidak sengaja tersenggol oleh seorang PKL yang mengenakan baju berwarna merah.
Anggota tersebut kemudian menegur secara baik-baik agar lebih berhati-hati. Namun, teguran tersebut justru dibalas dengan kata-kata kasar, dan anggota tersebut didorong oleh sekitar empat orang rekan PKL.
Meski demikian, anggota yang bersangkutan tetap bersikap sabar, tidak menanggapi perlakuan tersebut, dan memilih meninggalkan lokasi kejadian dan melaporkan kejadian Tersebut ke SPKT Polresta Manado.
Polresta Manado melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono menjelaskan menindaklanjuti kejadian tersebut, Team Delta Sat Reskrim Polresta Manado bergerak cepat mengamankan dua terduga pelaku berinisial RB (23) alias Rizky dan RB (33) alias Rian, keduanya berdomisili di Kelurahan Wawonasa, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
“Saat ini, keduanya telah diamankan di Polresta Manado dan sedang menjalani pemeriksaan guna dimintai keterangan lebih lanjut,”ujar Haryono
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
“Sehingga para terduga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,”jelasnya.(Ikel)











