RagamSulut.co.id – Perjuangkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Gubernur Sulut Yulius Selvanus menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (29/1/2026).
“Saya datang dengan satu misi utama memperjuangkan nasib para penambang rakyat Sulut melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),”ujar Gubernur.
Dia juga menegaskan bahwa para penambang tidak boleh lagi hidup dalam ketidakpastian hukum, berhak beroperasi secara sah, aman, tenang, dan bermartabat.
“Ini bukan hanya ucapan kosong, melainkan janji saya kepada seluruh masyarakat Sulut,”jelasnya.
Legalisasi pertambangan rakyat bukan hanya tentang memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi katalisator bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berharap sinergi antara pusat dan daerah akan menghasilkan regulasi yang seimbang – berpihak pada penambang rakyat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,”tutur Gubernur.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Sulut Yulius Selvanus juga memaparkan tujuh poin krusial terkait pengelolaan WPR di Sulut, antara lain kejelasan KTP penambang, kuota BBM bersubsidi, pengaturan pajak alat berat, pengawasan bahan kimia berbahaya, penataan tata niaga hasil tambang, kerja sama riset dengan perguruan tinggi melalui BUMD, serta percepatan proses pinjam pakai kawasan hutan.
“Kabar baiknya, ide dan usulan yang kami sampaikan mendapat perhatian serius dari pihak terkait dan diharapkan dapat menjadi masukan strategis dalam penyusunan regulasi nasional. Saya berterima kasih kepada Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno yang turut hadir dan mendukung upaya ini”tandas Gubernur.(Ikel)











