RagamSulut.co.id— Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara melakukan langkah mitigasi menyusul beredarnya sejumlah percakapan bernada ancaman yang diduga berkaitan dengan perselisihan antarpelajar di Kota Manado, Rabu (30/9/2026).
Tim URC dipimpin Kanit I IPDA Hendrikson Rivo Wowiling, S.Sos., M.M. dan Kanit II IPDA Andros Hinur, S.H. mendatangi tiga sekolah yang diduga berkaitan dengan perselisihan tersebut, yakni SMA Negeri 7 Manado, SMA Negeri 2 Manado, dan SMK Negeri 2 Manado.
Langkah tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat serta informasi mengenai percakapan bernada ancaman yang beredar dan menjadi perhatian publik.
Dalam kegiatan mitigasi tersebut, Tim URC bersama URC Polresta Manado memperoleh informasi mengenai sejumlah pelajar yang diduga akan melakukan tawuran di sekitar SMK Negeri 2 Manado.
Petugas kemudian mengamankan empat orang yang diduga akan terlibat, masing-masing berinisial DK, CP, VB, dan TP. Keempatnya selanjutnya dibawa dan diserahkan kepada Polresta Manado untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah terjadinya tawuran serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah,” kata Wowiling.
Kepolisian juga mengimbau para pelajar agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan tawuran maupun percakapan bernada ancaman yang beredar di media sosial.
“Perselisihan sebaiknya diselesaikan melalui pihak sekolah, orang tua, dan aparat terkait,” imbaunya.
Kepolisian mengingatkan seluruh pihak, khususnya para pelajar, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.(Ikel)











