RagamSulut.co.id – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang menyoroti jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minahasa Selatan (Minsel), Kamis (1/10/2026).
Dalam video tersebut, berkembang narasi yang menuding oknum polisi lalu lintas meminta uang kepada pengendara saat menjalankan tugas di lapangan.
Menanggapi informasi tersebut, Kasatlantas Polres Minsel Iptu Hentje Kumolontang memberikan klarifikasi. Ia membantah tudingan bahwa anggotanya meminta uang atau mengarahkan pengendara untuk mentransfer dana ke rekening pribadi.
“Informasi yang beredar di media sosial tersebut sama sekali tidak benar dan menyesatkan. Anggota kami di lapangan tidak pernah meminta uang atau menyuruh transfer dana ke rekening pribadi. Seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum, dan denda tilang wajib dibayarkan melalui sistem resmi BRIVA,” ujar Hentje.
Berawal dari Pelanggaran dan Perlawanan Pengemudi
Menurut Hentje, kejadian yang kemudian menjadi viral tersebut bermula pada 21 September 2026 sekitar pukul 07.30 WITA.
Saat itu, empat personel Satlantas Polres Minsel di bawah pimpinan Kanit Turjawali Ipda Master J. Tarigan sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di depan Mapolres Minsel. Pada waktu yang sama, sedang berlangsung apel pagi seluruh personel Polres Minsel.
Sekitar pukul 07.50 WITA, dua kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grand Max melintas dari arah Amurang menuju Manado. Kedua kendaraan tersebut masing-masing bernomor polisi B 9453 KAW dan DD 8260 QW.
Hentje mengatakan, kedua kendaraan tersebut diduga membawa muatan melebihi kapasitas atau overloading. Sementara kendaraan DD 8260 QW juga disebut menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Petugas kemudian berupaya memberhentikan kedua kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan.
“Pengemudi kendaraan tidak mematuhi arahan petugas, bahkan hampir menabrak Kanit Turjawali saat apel pagi. Pengemudi juga sempat melakukan perlawanan fisik di lapangan sebelum akhirnya berhasil kami amankan ke Mapolres Minsel untuk ditindak secara hukum,” ungkap Hentje.
Setelah dilakukan pengejaran, kedua kendaraan berhasil dihentikan dan diamankan ke Mapolres Minsel.
Pengemudi Disebut Mendorong Petugas
Hentje menjelaskan, pengemudi kendaraan DD 8260 QW yang disebut bernama Dika kemudian terlibat adu mulut dengan petugas.
Menurut keterangan Kasatlantas, pengemudi tersebut juga melakukan tindakan fisik dengan mendorong Kanit Turjawali Ipda Master J. Tarigan menggunakan kedua tangannya.
Hentje menyebut tindakan tersebut tidak terlihat dalam potongan video yang kemudian beredar di media sosial.
“Peristiwa tersebut kemudian memicu perdebatan antara pengemudi dan sejumlah personel Satlantas. Bagian inilah yang kemudian terekam dalam video dan beredar di media sosial,” jelasnya.
Kedua kendaraan beserta pengemudinya selanjutnya diamankan untuk menjalani proses penindakan hukum berupa tilang.
Berdasarkan keterangan Satlantas Polres Minsel, pelanggaran yang ditemukan pada kendaraan B 9453 KAW yang dikemudikan Fery Rahmadhani antara lain tidak memiliki STNK yang sah karena hanya membawa fotokopi, muatan melebihi kapasitas, serta tidak mematuhi perintah petugas.
Sementara kendaraan DD 8260 QW yang dikemudikan Dika disebut tidak memiliki SIM, membawa muatan melebihi kapasitas, menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta tidak mematuhi perintah petugas.
Kasatlantas Bantah Ada Permintaan Transfer Rp1,1 Juta
Terkait narasi dalam video yang menyebut adanya permintaan transfer uang sebesar Rp1,1 juta, Hentje juga memberikan penjelasan.
Menurutnya, pada sekitar pukul 14.50 WITA, Fery Rahmadhani bermaksud melakukan pembayaran denda tilang untuk kedua kendaraan melalui transfer.
Petugas, kata Hentje, kemudian menjelaskan bahwa pembayaran tilang tidak diperbolehkan.(Ikel)











