RagamSulut.co.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Bart Assa ST MSc PhD menegaskan untuk pencarian Dana BOSP di Kota Manado memiliki mekanisme untuk menjamin tranparansi terkait dana tersebut, Kamis (29/1/2026).
“Dana BOSP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening satuan pendidikan. Selanjutnya, pencairan dana kepada pihak penerima dilakukan oleh bank penyalur sesuai permintaan sekolah,”ujar Assa.
Dengan demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado menyatakan bahwa SPTP Dana BOSP hanya dapat diterbitkan setelah sekolah:
1. Melengkapi dan memvalidasi data pada ARKAS
2. Menyampaikan laporan realisasi dan penggunaan Dana BOSP Tahun 2025
3. Menyelesaikan rekonsiliasi sisa dana
4. Menginput dan memvalidasi laporan BMD Dana BOS pada aplikasi e-BMD.
Setelah SPTP diterbitkan, bank penyalur akan memproses pencairan Dana BOSP ke rekening penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado menegaskan bahwa mekanisme ini diterapkan untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, serta tertib administrasi keuangan dan aset daerah, sehingga pengelolaan Dana BOSP dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi. (dwin)









