RagamSulut— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) melakukan pemanggilan pertama terhadap sejumlah pihak terkait tragedi drag race di Kotamobagu, Sabtu (15/8/2026).
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengprov IMI Sulut, Berty Lumempouw, mengatakan terdapat enam orang dari pihak terkait yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dari enam orang tersebut, lima orang memenuhi panggilan untuk hadir dalam pemeriksaan. Sementara satu orang lainnya belum dapat hadir karena sedang berada di rumah sakit.
“Untuk hari ini ada enam orang yang dipanggil. Lima orang bisa hadir, sementara satu orang sedang berada di rumah sakit,” kata Berty.
Lima pihak yang hadir dalam pemeriksaan terdiri dari pimpinan orkes, ketua pengawas lomba, dua anggota pengawas lomba, serta perwakilan scout yang bertugas melihat kelayakan teknis mesin.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebabkan mati atau luka karena kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 KUHP, yang dikaitkan dengan tragedi drag race di Kotamobagu.
Namun, Berty menjelaskan bahwa pemeriksaan yang berlangsung saat ini masih berfokus pada aspek administrasi.
“Pemeriksaan saat ini masih sebatas terkait administrasi, tahapan-tahapan administrasi, serta tugas-tugas,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemeriksaan belum masuk pada substansi materi dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 KUHP.
“Belum masuk ke substansi materi terkait dengan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 474,” tambahnya.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian untuk mendalami rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan tragedi drag race di Kotamobagu.(Ikel)











