RagamSulut.co.id– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) tetap berjalan dalam koridor hukum.
Hal itu disampaikan Kejati Sulut di tengah munculnya pemberitaan yang menyoroti sisi personal keluarga Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Sabtu (19/9/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H., mengatakan penetapan Elisabeth Laluyan sebagai tersangka pada 15 September 2026 dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Menurut Irvan, penetapan tersangka tidak dilakukan berdasarkan opini maupun tekanan publik. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mendalami fakta persidangan, termasuk dugaan aktivitas pertambangan di dalam wilayah konsesi PT HWR.
“Penetapan Elisabeth Laluyan sebagai tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” jelas Irvan.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sulut juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sekitar Rp3,206 miliar, emas seberat 84 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
“Penyidik juga masih mendalami dugaan aktivitas pertambangan beserta dampaknya. Dalam perkara ini, perhitungan kerugian lingkungan disebut mencapai lebih dari Rp11 miliar,”ungkap Irvan.
Kejati Sulut menyatakan aspek dampak terhadap kekayaan alam dan lingkungan menjadi bagian yang perlu diungkap melalui proses hukum. Pengelolaan kekayaan alam, menurut kejaksaan, harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian negara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Elisabeth Laluyan tidak ditahan di rumah tahanan negara. Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya, yang bersangkutan saat ini dikenakan tahanan kota.
Sementara itu, proses penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara PT HWR.
“Tim Penyidik Kejati Sulut memastikan proses penanganan perkara PT HWR akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Proses hukum tetap berjalan. Fakta akan diuji melalui mekanisme hukum, dan pada akhirnya pembuktian di persidanganlah yang menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak,” tandas Irvan.(Ikel)











