Berita

Perkuat Pemahaman Hukum Jurnalis, AJI Manado Gelar Pelatihan Paralegal

×

Perkuat Pemahaman Hukum Jurnalis, AJI Manado Gelar Pelatihan Paralegal

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado menggelar pelatihan paralegal yang membahas mekanisme litigasi dan non litigasi serta berbagai bentuk advokasi hukum bagi jurnalis. Kegiatan tersebut berlangsung di Universitas Parna Raya Manado, Jalan Sam Ratulangi, Wenang Utara, Jumat (12/6/2026).

Pelatihan ini merupakan hasil kerja sama antara AJI Manado, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Manado, dan Universitas Parna Raya Manado. Peserta kegiatan terdiri dari anggota AJI Manado serta perwakilan pers mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado.

Ketua AJI Manado, Fransiskus Talokon, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang mengikuti pelatihan. Menurutnya, kegiatan tersebut penting untuk memperkuat pemahaman hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya.

“Semoga kegiatan ini dapat menambah bekal pengetahuan bagi kita semua dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik, sekaligus menjadi bekal sebagai paralegal apabila ada rekan-rekan yang menghadapi persoalan, khususnya yang berkaitan dengan profesi jurnalis,” ujar Fransiskus.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Universitas Parna Raya Manado yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan dengan menyediakan fasilitas pelatihan.

Dalam sesi materi, Direktur LBH Pers Manado, Sartika Sasmi Ticoalu, SH., MH., memaparkan berbagai aspek mengenai paralegal, mulai dari pengertian hukum, karakteristik hukum, tujuan hukum, hingga fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat.

Sartika juga mengulas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, mekanisme litigasi dan non litigasi, serta berbagai metode advokasi hukum yang dapat dilakukan oleh jurnalis maupun pendamping hukum.

Menurutnya, advokasi litigasi dilakukan melalui mekanisme formal lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, termasuk pendampingan hukum serta gugatan class action. Sementara advokasi non litigasi dapat dilakukan melalui investigasi, pengorganisasian masyarakat atau korban, kampanye publik, hingga berbagai kegiatan pendukung lainnya di luar proses hukum formal.

Di akhir pemaparannya, Sartika berharap peserta yang telah mengikuti pelatihan mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam memberikan pendampingan awal, konsultasi hukum, membantu penyusunan dokumen, maupun bentuk bantuan hukum lainnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya jurnalis menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik agar terhindar dari berbagai persoalan hukum yang dapat menghambat kerja jurnalistik.

Sementara itu, Rektor Universitas Parna Raya Manado, Dr. Rosdiana Simbolon, SE., S.Kom., M.Si., menyatakan dukungan penuh terhadap pelatihan paralegal yang diselenggarakan AJI Manado.

Menurutnya, keberadaan Program Studi Hukum Bisnis di Universitas Parna Raya Manado menjadi salah satu alasan pentingnya mendukung kegiatan yang berfokus pada peningkatan pemahaman hukum tersebut.

Rosdiana berharap kolaborasi antara perguruan tinggi, organisasi profesi, dan masyarakat dapat terus diperkuat sebagai bagian dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.

“Kami mendukung program yang telah dilaksanakan oleh teman-teman AJI Manado bersama LBH Pers Manado. Ke depan kolaborasi seperti ini akan terus kami bangun untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat,” pungkasnya.(Ikel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *