RagamSulut.co.id -Fenomena kasus bullying atau perundungan yang kerap terjadi di lingkungan sekolah dan melibatkan anak di bawah umur menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Meski sering dianggap sebagai persoalan remaja, tindakan tersebut dapat berujung pada tindak pidana dan memiliki konsekuensi hukum.
Hal tersebut disampaikan Wakatim Resmob Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Andros Hibur dalam forum diskusi yang melibatkan komunitas masyarakat, tokoh agama, mahasiswa, serta siswa sekolah, Selasa (10/3/2026).
Dalam pemaparannya, Ipda Andros menjelaskan bahwa seiring perkembangan teknologi dan media sosial, fenomena perundungan di kalangan remaja memang semakin kompleks dan sulit dihindari.
“Namun demikian, tindakan tersebut tidak dapat dianggap sepele karena dapat berujung pada pelanggaran hukum,”ucap Andros.
Menurutnya, meskipun pelaku masih berstatus anak di bawah umur, negara tetap memiliki ketentuan hukum yang memungkinkan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Karena itu, penting bagi semua pihak, bukan hanya kepolisian, tetapi juga pemerintah, keluarga, dan masyarakat untuk menjalankan fungsi preemtif dan preventif sebagai upaya mitigasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, sosialisasi kepada generasi muda menjadi langkah penting agar mereka memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan, termasuk perundungan yang berpotensi berkembang menjadi tindak pidana serius.
“Beberapa ketentuan hukum yang dapat menjerat pelaku antara lain pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman sekitar 2,5 tahun penjara dan dapat meningkat hingga 8 sampai 10 tahun untuk kasus penganiayaan berat,”tutur Andros.
Selain itu, pasal mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dikenakan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan dapat meningkat hingga 12 tahun jika menimbulkan dampak berat.
“Sementara untuk tindak pidana yang paling serius seperti pembunuhan, ancaman pidana dapat mencapai 15 tahun penjara, bahkan hingga 20 tahun apabila dilakukan dengan perencanaan,”terangnya.
Ipda Andros juga menegaskan bahwa berbagai tindak pidana dapat muncul akibat kasus perundungan, mulai dari penghinaan, penganiayaan, penggunaan senjata tajam, hingga kasus yang berujung pada kematian korban. Melalui forum diskusi tersebut, kepolisian berharap masyarakat semakin memahami bahaya bullying dan pentingnya upaya pencegahan sejak dini.
“Saya menilai Diskusi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kesadaran bersama dalam mencegah terjadinya perundungan di lingkungan sekolah maupun masyarakat,”tandas Andros.(Ikel)











