Hukum & Kriminal

Polda Sulut Tetapkan Mantan Wawali Kotamobagu Nayodo Koerniawan Tersangka Dugaan Penipuan Rp10 Miliar

×

Polda Sulut Tetapkan Mantan Wawali Kotamobagu Nayodo Koerniawan Tersangka Dugaan Penipuan Rp10 Miliar

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menetapkan mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu periode 2018–2023, Nayodo Koerniawan (NK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp10 miliar.

Penetapan tersebut dikonfirmasi Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sulut, Kompol Laurens Heselo, di Mapolda Sulut, Manado, Jumat (9/10/2026).

Laurens menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 5 Oktober 2026. Selanjutnya, penyidik akan memanggil Nayodo untuk menjalani pemeriksaan.

“Kami melaksanakan gelar perkara pada tanggal 5 Oktober 2026 dan menetapkan saudara berinisial N sebagai tersangka. Selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujar Laurens.

Menurut Laurens, perkara ini berkaitan dengan dugaan pinjaman dana sebesar Rp10 miliar yang disebut-sebut untuk membiayai kebutuhan politik menjelang Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Kotamobagu 2024. Pinjaman tersebut diduga disertai jaminan sertifikat tanah.

Polda Sulut juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang anggota DPR RI, dalam perkara tersebut.

“Proses tetap berjalan, kami melakukannya sesuai prosedur. Untuk perkembangannya, kita tunggu saja karena masih dalam proses penyidikan,” tegas Laurens.

Dijanjikan Lunas Desember 2024

Berdasarkan data yang dihimpun dari Polda Sulut, perkara ini bermula pada November 2024 ketika Nayodo menemui pelapor atau korban di kediamannya untuk meminjam uang guna membiayai kebutuhan politik dalam tahapan Pilwako Kotamobagu 2024.

Dalam pertemuan tersebut, Nayodo diduga meyakinkan korban bahwa pinjaman itu mendapat jaminan dari anggota DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow (YSM).

Korban kemudian disebut menerima penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah atas nama Yasti Mokoagow sebagai jaminan. Nayodo juga diduga berjanji mengembalikan seluruh pinjaman pada Desember 2024.

Atas dasar jaminan tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai total Rp10 miliar.

Namun, hingga Mei 2026, dana tersebut disebut belum dikembalikan sesuai janji. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan perkara itu ke Polda Sulut.

Laporan tersebut terdaftar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 2 Mei 2026.

Dijerat Pasal dalam KUHP

Dalam laporan tersebut, Nayodo dipersangkakan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Nayodo diketahui merupakan politikus PDI Perjuangan yang pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kotamobagu periode 2018–2023 dan ikut dalam kontestasi Pilwako Kotamobagu 2024.

Hingga berita ini disusun, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.(Ikel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *