RagamSulut.co.id – Suasana Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara, diwarnai aksi protes oleh sebagian masyarakat yang hadir langsung dan mengklaim diri mereka sebagai aliansi petani dan nelayan yang menolak Penetapan Ranperda Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Selasa (24/2/2026).
Sebelumnya, rapat berlangsung baik, namun pasca pimpinan Panitia khusus (Pansus) RTRW, Hendry Walukouw membacakan hasil pembahasan, tiba tiba berdiri sekelompok orang dan membentangkan spanduk bertuliskan ”Tolak RTRW” sembari berteriak RTRW tidak partisipan terhap rakyat .
Kericuhan tidak terhindarkan antara aliansi dan para protokol keamanan yang berusaha mengusir mereka keluar dari Rapat tersebut.Terlihat sejumlah protokol menarik paksa mereka hingga terjadi saling dorong sampai di halaman Kantor DPRD Sulut.
Para Massa pun terus berteriak, agar RTRW tidak di sahkan di dalam Rapat Paripurna tersebut .
Emanuel Mangole seorang aktivis yang ikut dalam penolakan tersebut mengungkapkan bahwa RTRW yang coba di sahkan hari ini tidak pro rakyat, ada banyak masyarakat yang akan terkena imbas karena pengesahan yang dinilai ilegal oleh mereka, karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat didalamnya .
”Kami telah menyurat kepada DPRD sulut sejak 9 Oktober 2025, untuk meminta Draft atau naskah RTRW agar diberikan kepada rakyat, namun tidak direspon oleh DPRD Sulut, kami memiliki tanda terimanya, nah pada saat ini 24 Februari 2026 RTRW coba disahkan. Padahal, RTRW ini tidak partisipasif, karena rakyat tidak dilibatkan didalamnya,” ungkap Emanuel .
Ia juga menuturkan, dimana dalam pembahasannya, para pemangku kebijakan tidak melibatkan masyarakat yang sedang berkonflik didalamnya. Lanjutnya, bahwa yang kedua, RTRW ini akan merusak lingkungan hidup, diamana salah satunya wilayah pertambangan rakyat.
”60 Blok yang dibilang oleh Hendry Walukouw, itu tidak melibatkan partisipasi masyarakat, pertanyaannya adalah ketika 60 blok itu dibuka, siapa yang akan menjadi korban, ketika wilayah tambang itu dibuka, mana Analisis Dampak Lingkungannya (AMDAL), apa partisipasi suara rakyatnya, dimana kampungnya,”jelasnya.
Ia menjelaskan, bahwa harusnya para pengambil kebijakan bertanya dan melibatkan Masyarakat untuk partisipatif RTRW. Setidaknya ada kampung kampung yang akan terkena dampak dalam pengesahan RTRW ini.
”Ada kampung ambong, ada kampung kijang, mereka hari ini terkena dampak karena tambang di Likupang, dan saat ini mereka tidak dilibatkan dalam pembuatan draf RTRW, ketika mereka tidak dilibatkan, maka mereka tidak dapat mengakses kebijakan itu, untuk mendukung lingkungannya menjadi hidup dan lebih baik,”bebernya.
Kemudian, ia menyentil masyarakat yang berada di pantai Karangria yang akan direklamasi, dimana mereka tidak dilibatkan dalam pembuatan RTRW tersebut.
”Tidak, warga tidak tahu apa apa soal RTRW ini, apakah DPRD sudah melibat respon dan gugatan yang dibuat oleh masyarakat ? Tentu tidak, tiba tiba RTRW itu dibuka dan disahkan,”tambah Emanuel.
Merespon aksi tersebut, Julius Jems Tuuk, selaku Tim ahli yang menyusun draft RTRW yang ditemui pasca rapat Paripurna menjelaskan, bahwa terkait teriakan orang-orang tertentu didalam rapat paripurna, setelah anggota DPRD Sulut Hendry Walukouw menjelaskan perihal hasil rumusan RTRW, adalah sebuah pemberontakan terhadap penambang rakyat.
”Orang-orang tadi, saya menghargai mereka menyampaikan aspirasi, tetapi penggodokan RTRW ini telah kami lakukan selama bertahun tahun, bahkan 39 tahun, kami menuntut sila ke,-5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan hanya Gubernur Yulius Selvanus yang memenuhi dan mendengar terkait teriakan masyarakat, namun tiba tiba itu ditolak,”ucap Jems.
Diakhir narasinya Jems mengimbau kepada seluruh penambang rakyat bahwa mereka memiliki musuh baru rapatkan barisan.
”Kita harus melawan siapapun musuhnya,” pungkas Jems.(Ikel)
Diketahui, pada akhirnya draft RTRW ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Utara.(Ikel)











