Berita

Kolaborasi Aliansi Pajakat dan Walhi Sulut Ajukan Praperadilan atas Surya Paul Bawole, Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Konflik Agraria

×

Kolaborasi Aliansi Pajakat dan Walhi Sulut Ajukan Praperadilan atas Surya Paul Bawole, Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Konflik Agraria

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id– Aliansi Pajakat yang terdiri dari warga Desa Paputungan, Jaya Karsa, dan Tanah Putih resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polsek Likupang di Pengadilan Negeri Airmadidi.

Langkah hukum tersebut dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Surya Paul Bawole, warga Desa Paputungan, Kabupaten Minahasa Utara.

Permohonan praperadilan itu diajukan di tengah kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Surya, yang menurut warga tidak dapat dipisahkan dari konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat tiga desa dengan pihak perusahaan yang mengklaim lahan di wilayah pesisir Likupang.

Dalam keterangannya kepada media di Sekretariat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Utara, Selasa (24/6/2026), kuasa hukum Surya, Dewo, menjelaskan bahwa peristiwa yang berujung pada proses hukum tersebut terjadi pada Mei 2026.

Saat itu, Surya bersama dua rekannya sedang menuju kebun miliknya dan bertemu dengan seorang pekerja perusahaan berinisial TL. Pertemuan tersebut memicu perdebatan terkait dugaan pemanenan buah kelapa dari kebun milik Surya yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Menurut Dewo, meskipun lahan tersebut sedang diklaim oleh perusahaan, tanaman kelapa yang tumbuh di atasnya merupakan hasil tanam turun-temurun keluarga Surya.

“Dalam Undang-Undang Agraria ada asas pemisahan horizontal. Kalaupun tanah diklaim perusahaan, tanaman yang tumbuh di atasnya tidak bisa diklaim begitu saja. Hal ini yang belum diselesaikan oleh perusahaan,” ujar Dewo.

Perdebatan yang terjadi kemudian memuncak menjadi tindakan penamparan terhadap TL. Kuasa hukum menyebut kondisi psikologis Surya saat itu turut dipengaruhi oleh persoalan hukum yang tengah dihadapi istrinya.

Pasca-kejadian tersebut, TL melaporkan peristiwa itu ke pos penjagaan perusahaan yang kemudian berlanjut pada proses hukum dan penahanan Surya oleh Polsek Likupang.

Namun, tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Dewo mengungkapkan bahwa saat insiden terjadi hanya terdapat dua saksi mata yang berada di lokasi, yakni rekan-rekan Surya.

Akan tetapi, menurutnya, penyidik justru menggunakan keterangan dari pihak lain yang tidak berada di tempat kejadian sebagai alat bukti.

Selain mempersoalkan proses hukum yang berjalan, Aliansi Pajakat juga menyoroti akar persoalan yang dinilai berasal dari sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Perwakilan warga Desa Tanah Putih, Harvey, menjelaskan konflik bermula sejak tahun 1992 ketika perusahaan bernama NDC melakukan pembebasan lahan untuk kawasan pariwisata seluas sekitar 150 hektare.

Warga mengklaim pada masa itu terjadi tekanan agar masyarakat menjual tanah mereka, sementara sebagian pembayaran disebut belum diselesaikan sepenuhnya.

Menurut warga, lahan tersebut kemudian tidak dimanfaatkan selama bertahun-tahun hingga kembali menjadi objek klaim oleh perusahaan lain pada 2015.

Warga juga mengungkapkan adanya klaim sepihak atas lahan warisan yang menurut mereka tidak pernah diperjualbelikan. Bahkan, luas area yang diklaim perusahaan disebut bertambah dari sekitar 150 hektare menjadi 350 hektare.

Dalam menghadapi persoalan tersebut, masyarakat dari Desa Paputungan, Jaya Karsa, dan Tanah Putih membentuk tim perjuangan dan menunjuk Surya Paul Bawole sebagai ketua untuk memperjuangkan hak-hak warga atas tanah yang disengketakan.

Aliansi Pajakat menilai penetapan Surya sebagai tersangka tidak dapat dilepaskan dari perannya sebagai salah satu tokoh yang aktif memperjuangkan hak masyarakat dalam konflik agraria tersebut.

Melalui pernyataan resminya, aliansi mendesak penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah, pembebasan Surya Paul Bawole, serta penyelesaian konflik agraria secara adil dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia dan kepastian hukum.

“Tanah bagi rakyat bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah ruang hidup, sejarah, dan masa depan. Ketika warga yang mempertahankan tanahnya justru dipenjara, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan satu orang, tetapi juga keadilan bagi seluruh rakyat,” demikian pernyataan resmi Aliansi Pajakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Likupang maupun perusahaan yang disebut dalam sengketa tersebut terkait pengajuan praperadilan dan berbagai tudingan yang disampaikan oleh warga dan kuasa hukum Surya Paul Bawole.(Ikel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *