BeritaHukum & KriminalNasional

TAA Korlantas Ungkap Analisis Kecelakaan Drag Race Kotamobagu, Kecepatan Tinggi Jadi Sorotan

×

TAA Korlantas Ungkap Analisis Kecelakaan Drag Race Kotamobagu, Kecepatan Tinggi Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id— Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri turun langsung membantu penyidik Polda Sulawesi Utara mengungkap fakta ilmiah di balik kecelakaan maut pada ajang Drag Race Kotamobagu.

Katim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri AKBP Sandhi Weedyanoe mengatakan kedatangan tim tersebut merupakan perintah Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo untuk mendukung proses penyidikan agar berjalan transparan dan akuntabel, Rabu (12/8/2026).

“Kami menggunakan metode Traffic Accident Analysis atau TAA, di mana kami meng-capture lingkungan kecelakaan serta melakukan estimasi terhadap kedalaman luka kendaraan yang menjadi penyebab kecelakaan,” ujar Sandhi.

Dalam proses tersebut, tim TAA melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap kendaraan yang telah diamankan Polres Kotamobagu. Tim kemudian melakukan pemeriksaan langsung di lokasi kecelakaan.

Pemeriksaan meliputi kondisi lintasan, lingkungan sekitar, bekas gesekan ban, bekas pengereman, hingga bekas benturan kendaraan.

Menurut Sandhi, metode TAA merupakan metode ilmiah yang digunakan Korlantas Polri untuk membantu penyidik mendapatkan bukti-bukti ilmiah yang dapat digunakan dalam proses penyidikan tindak pidana.

Kecepatan Kendaraan Jadi Sorotan

Dari hasil analisis awal, tim menemukan sejumlah indikator yang menunjukkan kendaraan melaju dengan kecepatan sangat tinggi.

“Artinya bisa kita simpulkan itu merupakan kecepatan yang sangat tinggi. Kemudian ada bekas rem di disc brake, ada kontur kendaraan yang tidak lagi sesuai dengan ukurannya karena kedalaman luka tadi,” jelasnya.

Tim juga melakukan pengukuran terhadap skid mark atau jejak pengereman untuk mengetahui karakteristik pergerakan kendaraan sebelum kecelakaan terjadi.

Analisis tersebut digunakan untuk menghitung kecepatan kendaraan ketika melintasi garis finis, jarak pengereman setelah finis, hingga jarak kendaraan sebelum akhirnya kehilangan kendali.

“Kami juga mengukur jejak rem atau skid mark-nya. Di sana kami menyebutkan berapa kecepatan tertinggi pada saat melintasi finis. Kemudian pada jarak berapa meter setelah finis yang bersangkutan melakukan pengereman,” ungkap Sandhi.

Tim selanjutnya menganalisis jarak kendaraan hingga terjadi benturan.

“Berapa meter kendaraan tidak mampu dikendalikan dengan baik sehingga terjadinya dua titik tabrak,” katanya.

Dua Titik Benturan

Sandhi menjelaskan, berdasarkan hasil olah TKP, terdapat dua titik benturan dalam kecelakaan tersebut.

Titik benturan pertama terjadi ketika kendaraan menabrak gerobak bakso.Setelah itu, kendaraan kembali menghantam titik kedua, yakni tempat duduk semen yang digunakan warga untuk berkumpul menyaksikan perlombaan.

Data hasil TAA tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan pendukung penyidik dalam mengungkap rangkaian peristiwa dan faktor penyebab kecelakaan.

Jalan Bisa Digunakan untuk Kegiatan Otomotif

Terkait penggunaan jalan sebagai lintasan perlombaan, Sandhi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemanfaatan jalan untuk kegiatan olahraga telah diatur dalam Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota maupun desa dapat digunakan untuk kegiatan tertentu, termasuk kegiatan olahraga dan otomotif, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Drag race merupakan kegiatan olahraga, hemat kami,” katanya.

Namun, penggunaan jalan untuk kegiatan tersebut harus memenuhi persyaratan, termasuk assessment atau uji kelayakan serta izin dari pihak yang berwenang.

Sandhi merujuk pada Pasal 17 Perkap Nomor 10 Tahun 2012 terkait penggunaan jalan untuk kegiatan tersebut.

Korlantas Sampaikan Belasungkawa

Dalam kesempatan tersebut, Sandhi turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia dalam tragedi tersebut.

“Kami mewakili pimpinan Korlantas Polri berbelasungkawa sehubungan terhadap keluarga korban yang ditinggalkan. Mudah-mudahan diberikan kekuatan,” ujarnya.

Ia juga mendoakan para korban yang masih menjalani perawatan agar segera diberikan kesembuhan.

Hasil analisis TAA nantinya diharapkan dapat membantu penyidik Polda Sulut mengungkap fakta hukum secara lebih komprehensif dan menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum terkait tragedi Drag Race Kotamobagu.(Ikel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *