BeritaHukum & KriminalNasional

TAA Korlantas Temukan Dugaan Drifting, Kendaraan Tak Terkontrol Sebelum Tabrak Penonton

×

TAA Korlantas Temukan Dugaan Drifting, Kendaraan Tak Terkontrol Sebelum Tabrak Penonton

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id— Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri menemukan indikasi kendaraan mengalami drifting dan kehilangan kendali dalam kecelakaan maut pada ajang Open Tournament TDR Drag Race–Drag Bike Kotamobagu Championship 2026.

Kecelakaan yang terjadi di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Minggu (9/8/2026), tersebut mengakibatkan 8 orang meninggal dunia dan 9 orang mengalami luka-luka.

Katim TAA Korlantas Polri AKBP Sandhi Weedyanoe mengatakan, hasil analisis awal menunjukkan kendaraan diduga mengalami mal-control atau *vehicle uncontrollable* sebelum akhirnya menabrak warga.

“Namun kami temukan di situ bahwa diduga memang terjadi drifting, terjadi mal-kontrol atau vehicle uncontrollable yang itu disebabkan oleh pendalaman-pendalaman yang nanti berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut,” ujar Sandhi, Rabu (12/8/2026).

Kendaraan Diduga Tak Mampu Dikendalikan

Sandhi menjelaskan, tim TAA menemukan fakta bahwa kendaraan tersebut tidak mampu dikendalikan dengan baik hingga mengalami drifting.

Kondisi tersebut kemudian menyebabkan kendaraan menabrak dua titik, yakni sebuah gerobak dan masyarakat yang sedang menyaksikan perlombaan.

“Faktanya kami menemukan bahwa kendaraan tersebut tidak mampu dikontrol dengan baik sehingga terjadi drifting dan menabrak dua titik; titik gerobak dan masyarakat yang sedang menonton,” jelasnya.

Meski demikian, dugaan penyebab drifting maupun kehilangan kendali masih akan didalami oleh penyidik Polda Sulut berdasarkan bukti dan hasil penyidikan lebih lanjut.

Jarak Pengereman Jadi Sorotan

Dalam analisisnya, TAA juga mengacu pada aturan teknis yang diterbitkan Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Sandhi mengatakan lintasan yang digunakan memiliki panjang 201 meter, sementara jarak untuk melakukan pengurangan kecepatan atau pengereman disebut telah disediakan sesuai ketentuan teknis.

“Jarak rehat atau reduction speed atau jarak pengereman yang disediakan itu sudah dikali dua, kemudian 402 ditambahkan 18 meter, sehingga menjadi total 420 meter kendaraan dari kecepatan tinggi hingga mencapai kecepatan paling rendah atau kondisi aman,” ungkapnya.

Terkait dugaan drifting, Sandhi mengatakan penyidik Polda Sulut akan mendalami berdasarkan KIS atau Kartu Izin Start serta ketentuan teknis kendaraan yang digunakan.

Rem Standar, Mesin dan Transmisi Dimodifikasi

TAA juga menemukan adanya perbedaan kondisi pada komponen kendaraan yang menjadi perhatian.

Sandhi menyebut sistem rem kendaraan masih dalam kondisi standar, sementara bagian transmisi dan mesin telah mengalami modifikasi.

“Kondisi rem dalam keadaan standar, namun transmisi dan mesin adalah dalam keadaan modifikasi,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena kendaraan yang telah mengalami modifikasi pada mesin dan transmisi seharusnya memiliki sistem pengereman yang mampu mengimbangi performa kendaraan.

“Artinya kondisi rem standar ini harusnya mampu mengendalikan kecepatan kendaraan yang normal, tapi ini kendaraan yang sudah dimodifikasi,” jelas Sandhi.

Ia menambahkan, terdapat ketidaksesuaian antara kondisi kendaraan yang telah dimodifikasi dengan sistem pengereman yang masih standar.

“Tidak apple to apple atau tidak terjadi similarisasi antara kendaraan yang sudah dimodif dengan rem yang seharusnya juga sudah harus dilakukan upgrade,” tegasnya.

IMI Diminta Turut Mendalami

Korlantas Polri juga memberikan ruang kepada IMI untuk melakukan pendalaman terkait spesifikasi kendaraan yang digunakan dalam kejuaraan tersebut.

Menurut Sandhi, karena event tersebut merupakan kejuaraan drag race, maka spesifikasi kendaraan idealnya harus sesuai dengan ketentuan kendaraan drag race.

Sementara itu, hasil TAA akan menjadi bagian dari bahan pendukung penyidik Polda Sulut dalam mengungkap penyebab kecelakaan secara lebih menyeluruh.(Ikel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *