RagamSulut.co.id— Polda Sulawesi Utara mengambil alih penanganan kasus kecelakaan maut pada ajang Drag Race di Kota Kotamobagu yang terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan mengatakan, kasus tersebut sebelumnya telah ditangani Polres Kotamobagu dengan menerbitkan laporan polisi model A. Sehari setelah kejadian, kasus kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Tragedi ini terjadi pada tanggal 9 Agustus 2026 dan ini sudah langsung ditangani oleh Polres Kotamobagu dengan menerbitkan LP model A. Kemudian di tanggal 10 sudah langsung dinaikkan sidik,” ujar Alamsyah, Rabu (12/8/2026).
15 Orang Telah Diperiksa
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 15 orang untuk mengungkap rangkaian peristiwa kecelakaan tersebut.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, mulai dari panitia, pelaksana kegiatan, korban, masyarakat hingga petugas keamanan.
“Dalam penyidikan ini sudah memeriksa sebanyak 15 orang, terdiri dari panitia, kemudian pelaksana, kemudian juga ada dari korban, kemudian ada dari masyarakat, kemudian juga ada dari panitia keamanan,” jelasnya.
Kasus Ditarik ke Polda Sulut
Atas perintah Kapolda Sulut, penanganan kasus tersebut selanjutnya ditarik dan akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut.
“Kasus ini atas perintah Bapak Kapolda hari ini akan dilaksanakan penarikan yang akan ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara,” ungkap Alamsyah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara menyeluruh dalam mengungkap penyebab tragedi yang menelan korban jiwa dan menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka.
TAA Korlantas Ikut Analisis TKP
Polda Sulut bersama Ditreskrimum dan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap lokasi kejadian, tetapi juga mencakup kendaraan yang terlibat serta kondisi lintasan perlombaan.
“Kemarin juga bersama dengan Direktorat Kriminal Umum berikut juga dengan tim TAA Korlantas Polri sudah melakukan pemeriksaan, kemudian melakukan analisis terkait dengan olah TKP, kemudian juga terkait dengan mobil, lintasan,” kata Alamsyah.
Hasil analisis tersebut nantinya menjadi bagian dari bahan penyidik dalam mengungkap fakta dan penyebab kecelakaan secara lebih mendalam.
Gelar Perkara untuk Tentukan Tersangka
Alamsyah menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Ditreskrimum Polda Sulut nantinya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
“Direktorat Kriminal Umum nantinya kasus ini akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” tegasnya.
Polda Sulut juga kembali menyampaikan belasungkawa kepada seluruh korban serta mengajak masyarakat mendoakan para korban yang masih menjalani perawatan agar diberikan kesembuhan.(Ikel)











