Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Bantah Jemmy Asiku Mangkir Dua Kali dari Panggilan Kejati Sulut

×

Kuasa Hukum Bantah Jemmy Asiku Mangkir Dua Kali dari Panggilan Kejati Sulut

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id— Pengacara Soepriyadi selaku kuasa hukum Jemmy Asiku memberikan klarifikasi terkait keterangan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) yang menyebut kliennya telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Soepriyadi menegaskan, pernyataan tersebut menurutnya kurang tepat. Ia menyebut Jemmy Asiku justru telah dua kali hadir di Kejati Sulut untuk memenuhi undangan penyidik sebagai saksi dalam proses penyelidikan perkara PT Hakian Wellem Rumansi (HWR).

“Terkait dengan keterangan Kejaksaan yang dimana Jemmy Asiku sudah dua kali mangkir dari panggilan, mungkin itu kurang tepat. Karena Jemmy Asiku itu sudah dua kali datang ke Kejaksaan Tinggi Sulut sebagai saksi untuk mengklarifikasi semua terkait kasus PT HWR yang tengah berproses di Kejati Sulut,” ujar Soepriyadi, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, Jemmy pertama kali hadir memenuhi undangan Kejati Sulut pada 5 Agustus 2026. Selanjutnya, ia kembali datang pada 13 Agustus 2026.

“Yang pertama klien kami datang tanggal 5 Agustus tahun 2026 untuk memenuhi undangan, yang kedua di tanggal 13 Agustus 2026. Beliau datang memenuhi undangan dari Kejaksaan Tinggi Sulut untuk mengklarifikasi berkaitan dengan temuan uang hasil penggeledahan teman-teman Kejaksaan,” jelasnya.

Soepriyadi juga menanggapi penetapan Elisabet Laluyan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sulut pada Selasa (15/9/2026).

Ia mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan Jemmy Asiku akan tetap kooperatif.

“Memang betul Elisabet Laluyan ditetapkan tersangka kemarin oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Itu bagian dari proses hukum dan kita menghormatinya. Yang perlu saya tegaskan bahwasanya kami selaku kuasa hukum ataupun klien kami akan tetap bersikap kooperatif menjalani proses hukum ini,” tegas Soepriyadi.

Klarifikasi tersebut disampaikan Soepriyadi untuk meluruskan informasi mengenai kehadiran Jemmy Asiku dalam proses pemeriksaan terkait perkara PT HWR.

Ia menegaskan, dua kehadiran Jemmy di Kejati Sulut tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik mengenai temuan uang hasil penggeledahan.(Ikel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *