Hukum & Kriminal

Polda Sultra Hentikan Penyelidikan, Kejati Sulut Imbau Warga Tak Sebarkan Isu

×

Polda Sultra Hentikan Penyelidikan, Kejati Sulut Imbau Warga Tak Sebarkan Isu

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memberikan klarifikasi terkait informasi dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang jaksa perempuan berinisial FMS, yang kini menjabat sebagai Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung.

FMS sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri Baubau. Namanya dikaitkan dengan seorang anggota Polri berinisial SSR yang bertugas di wilayah Buton Selatan.

Informasi tersebut berawal dari beredarnya video dan narasi di media sosial yang kemudian berkembang menjadi tuduhan dugaan perselingkuhan hingga perzinahan.

Asisten Intelijen Kejati Sulut Eri Yudianto, S.H., M.H, mengatakan persoalan tersebut telah melalui pemeriksaan dan proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

“Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana maupun bukti yang membenarkan dugaan perselingkuhan atau perzinahan sebagaimana yang beredar,” kata Eri, Rabu (23/9/2026).

Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara juga telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Mereka yang diperiksa antara lain FMS, SSR, istri SSR, serta ibu mertua SSR. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh fakta secara objektif terkait informasi yang beredar.

Dari pemeriksaan internal tersebut, tidak ditemukan adanya unsur persetubuhan atau perzinahan sebagaimana tuduhan yang beredar.

Selain pemeriksaan internal, istri SSR diketahui telah membuat laporan kepada Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan perzinahan antara SSR dan FMS.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara melalui proses penyelidikan.

Hasil penyelidikan menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana maupun bukti yang membenarkan dugaan perselingkuhan atau perzinahan tersebut.

Penyelidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/1599.b/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimum, tertanggal 18 September 2026.

Dengan adanya hasil pemeriksaan internal dan penghentian penyelidikan tersebut, Kejati Sulut menyatakan menghormati seluruh proses serta keputusan yang telah dilakukan oleh pihak berwenang.

Kejati Sulut juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi, video maupun narasi yang belum terverifikasi.

Menurut Kejati Sulut, penyebaran informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak-pihak yang terkait.

“Kejaksaan menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditempatkan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan berdasarkan informasi atau tuduhan yang berkembang di media sosial,” demikian disampaikan Kejati Sulut.(Ikel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *