RagamSulut.co.id — Penyitaan uang sekitar Rp15 miliar yang disebut milik Jemmy Asiku oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) disebut berdampak terhadap aktivitas usaha dan pembayaran hak karyawan.
Hal tersebut disampaikan pengacara Soepriyadi selaku kuasa hukum Jemmy Asiku, Rabu (16/9/2026). Ia mengatakan uang tersebut merupakan bagian dari uang sekitar Rp18 miliar yang disita dalam proses penyidikan perkara PT Hakian Wellem Rumansi (HWR).
Menurut Soepriyadi, dari total uang yang disita tersebut, sekitar Rp3,2 miliar disebut milik Elisabet Laluyan, sementara sekitar Rp15 miliar lainnya disebut merupakan milik kliennya, Jemmy Asiku.
“Dari Rp18 miliar kurang lebih yang disita, benar yang disita itu milik Elisabet Laluyan sebesar Rp3,2 miliar, sisanya itu Rp15 miliar memang benar milik kliennya Jemmy Asiku,” ujar Soepriyadi.
Ia menjelaskan, Jemmy Asiku telah memberikan penjelasan kepada penyidik Kejati Sulut terkait asal-usul uang tersebut saat memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Uang itu diperoleh dari hasil usaha-usaha kliennya, salah satunya IT Center dan itu bisa dibuktikan semua di depan penyidik. Sudah kita submit dokumen-dokumennya, termasuk uang yang disita itu ada hak-hak karyawan juga di situ,” katanya.
Soepriyadi menyebut penyitaan tersebut turut berdampak pada pembayaran gaji karyawan di salah satu usaha milik kliennya.
“Gaji-gaji karyawan sampai dengan saat ini pun masih tertahan di situ. Mungkin bisa ditanya teman-teman atau karyawan di IT Center, ini sudah mau masuk dua bulan belum gajian,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut terutama berdampak bagi karyawan yang menggantungkan kebutuhan hidup sehari-hari dari penghasilan mereka.
“Kasihan kan mereka belum digajian. Yang paling kasihan itu office boy yang hidupnya cuma bergantung di gaji itu, tiba-tiba terjadi kejadian ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Soepriyadi menegaskan bahwa menurut pihaknya, uang yang disita tersebut murni berasal dari kegiatan usaha Jemmy Asiku dan tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Murni hasil usaha. Tidak ada kaitan dengan tindak kejahatan korupsi,” tegasnya.
Soepriyadi mengatakan dokumen terkait sumber dana dan kegiatan usaha telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses klarifikasi.(Ikel)











