RagamSulut.co.id– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara menangkap seorang pria berinisial K (27) dan perempuan berinisial C (38) terkait dugaan pengiriman narkotika jenis ganja di Kota Bitung, Jumat (18/9/2026).
Keduanya diamankan setelah polisi melakukan pengembangan informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman ganja dari luar daerah.
Kanit 2 Tim URC Ditreskrimum Polda Sulut, Iptu Andros Hinur, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan sejak 17 September 2026.
“Sejak kemarin tanggal 17 September 2026, kami melakukan pengembangan terkait dugaan pengiriman ganja dari Jambi transit ke Makassar, kemudian ke Jakarta dan selanjutnya ke Manado,” kata Andros.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 500 gram ganja yang diduga dikirim menggunakan jasa ekspedisi di Kota Bitung.
Menurut Andros, modus yang digunakan adalah mengirim ganja melalui paket. Barang tersebut dibungkus berlapis menggunakan plastik dan kain, kemudian dilakban sebelum dikirim.
“Modus yang digunakan sendiri pelaku menggunakan jasa pengiriman, salah satu jasa pengiriman di Kota Bitung. Jadi dikirimkan via paket,” ujarnya.
Dalam kasus ini, K disebut berperan sebagai kurir, sementara C diduga sebagai pihak yang menerima paket tersebut. Polisi menyebut C merupakan istri dari pemilik barang yang saat ini berada di wilayah Gorontalo.
“Laki-laki kurir, yang perempuan menerima. Istri dari yang pemilik barang,” jelas Andros.
Polisi menduga pengiriman ganja tersebut merupakan jaringan lintas provinsi, karena barang disebut berasal dari Jambi, sementara pemilik atau pengendalinya berada di Gorontalo.
Andros juga mengatakan berdasarkan hasil interogasi awal, kedua orang yang diamankan diduga pernah melakukan aktivitas serupa sebelumnya. Namun, polisi masih melakukan pendalaman terkait berapa kali aktivitas tersebut dilakukan.
“Dugaan kami dan dari hasil interogasi kami, memang sebelumnya sudah. Tapi untuk berapa kalinya dan pasal yang disangkakan nanti ditanyakan penyidik, karena mereka yang berkompeten,” katanya.
Sementara itu, pemilik barang yang disebut berada di Gorontalo masih menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan.
Kedua pelaku yang diamankan di Bitung tersebut selanjutnya telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut terkait pengungkapan jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut.(Ikel)











