RagamSulut.co.id— Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Sulawesi Utara mengamankan seorang pria berinisial SL yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik di kawasan Megamas, Manado.
Kanit 2 URC Polda Sulut, IPDA Andros Hinur, mengatakan SL diamankan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 04.00 WITA setelah polisi menerima laporan terkait keberadaan seorang pria yang membawa senjata tajam.
“Untuk sajam itu kami amankan juga, kebetulan tadi subuh sekitar pukul 04.00 pagi di kawasan Megamas. Jadi untuk pelaku sendiri sudah kami amankan berinisial SL, yang bersangkutan membawa sajam berupa badik,” ujar Andros.
Berdasarkan keterangan awal SL kepada polisi, senjata tajam tersebut dikeluarkan setelah terjadi persinggungan kendaraan.
Menurut Andros, SL mengaku terjadi perselisihan terkait mobil, kemudian yang bersangkutan mencabut badik yang dibawanya.
Mendapat laporan tersebut, anggota URC Polda Sulut langsung menuju lokasi dan mengamankan SL. Saat diamankan, polisi mendapati yang bersangkutan masih memegang senjata tajam tersebut.
Polisi Ingatkan Warga Tidak Membawa Sajam
Andros mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan hukum.
Ia menyebut Polda Sulut sebelumnya juga telah mengungkap kasus pembuatan senjata tajam di salah satu wilayah di Minahasa Utara.
Karena itu, masyarakat diminta menghentikan kebiasaan membawa sajam untuk menghadapi persoalan di jalan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“Kalau seandainya masih ada seperti ini, kami ingatkan di sini stop juga bawa-bawa hal seperti ini. Akan berhadapan dengan hukum, semua ada aturannya,” tegas Andros.
Bawa Sajam Tanpa Hak Terancam 7 Tahun Penjara
Terkait ancaman pidana, Pasal 307 ayat (1) KUHP Nasional mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak membawa, menguasai, memiliki, menyimpan, mengangkut, menggunakan dan sejumlah perbuatan lainnya terhadap senjata pemukul, penikam atau penusuk dapat dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun. Ketentuan ini berlaku sejak KUHP Nasional mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.
Pasal tersebut memiliki pengecualian, antara lain untuk senjata yang nyata-nyata digunakan dalam pertanian, pekerjaan rumah tangga, kepentingan pekerjaan yang sah, atau sebagai barang pusaka maupun barang kuno.
Dengan demikian, keterangan mengenai ancaman 7 tahun berdasarkan Pasal 307 KUHP yang disampaikan Andros sesuai dengan ketentuan KUHP Nasional yang berlaku saat ini.
Sementara itu, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 memang masih tercatat berlaku dengan status telah dicabut sebagian oleh UU Nomor 1 Tahun 2023.(Ikel)











