Berita

Jemaat GPdI Filadelfia Modoinding Laporkan Dugaan Pencurian dan Pengrusakan Gereja ke Polda Sulut

×

Jemaat GPdI Filadelfia Modoinding Laporkan Dugaan Pencurian dan Pengrusakan Gereja ke Polda Sulut

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id – Kasus dugaan pencurian dan pengrusakan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Filadelfia Makaaroyen, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara, Senin (15/6/2026).

Sejumlah anggota jemaat bersama kuasa hukum mereka mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut untuk mencari keadilan dan kepastian hukum atas kerusakan serta dugaan hilangnya aset gereja.

Kuasa hukum pelapor, Corri Sengkey, mengatakan pihaknya bertindak berdasarkan surat kuasa khusus dari jemaat GPdI Filadelfia Modoinding.

“Kami membuat laporan polisi atas dugaan pencurian yang dilakukan oleh terlapor berinisial YT bersama rekan-rekannya. Laporan ini telah resmi diterima dan dimuat dalam Laporan Polisi di Polda Sulut,” ujar Corri kepada wartawan.

Menurut Corri, langkah hukum ini diambil demi melindungi aset gereja yang merupakan hasil kerja keras bersama jemaat selama bertahun-tahun.

“Pada prinsipnya kami mencari keadilan serta kepastian hukum terhadap aset gereja. Ini adalah aset bersama, dibangun dari niat tulus jemaat untuk memiliki tempat ibadah yang layak,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kondisi gereja saat ini sudah memprihatinkan akibat dugaan pengrusakan yang terjadi. Pintu depan dan pintu samping gereja disebut dicabut secara paksa, sementara sejumlah jendela juga mengalami kerusakan.

“Tempat ibadah itu sekarang sudah tidak layak lagi digunakan sebagaimana mestinya. Pintu rusak, jendela rusak. Ini bukan sekadar kerugian materi, tetapi menyangkut rasa aman dan penghormatan terhadap rumah ibadah,” jelas Corri.

Pihak pelapor berharap Polda Sulut segera memproses perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Corri menilai kasus yang melibatkan rumah ibadah memiliki sensitivitas tinggi dan berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat jika tidak ditangani dengan cepat.

“Perkara ini sangat rawan karena background-nya adalah gereja. Karena itu kami berharap Polda Sulut memberikan atensi khusus dan segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat,” katanya.
Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, dugaan pengrusakan terjadi pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 19.24 WITA.

Terlapor berinisial YT bersama beberapa rekannya diduga mendatangi Gereja GPdI Filadelfia Makaaroyen dan mencabut secara paksa pintu depan serta pintu samping gereja.

Akibat kejadian itu, pihak jemaat kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sulut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan maupun status hukum para terlapor.

Jemaat berharap kasus ini dapat ditangani secara adil tanpa tebang pilih demi menjaga marwah hukum dan perlindungan terhadap rumah ibadah.(Ikel)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *