RagamSulut.co.id – Konflik internal yang melanda Jemaat GPdI Filadelfia Makaaroyen, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, kembali mencuat ke publik.
Di balik laporan dugaan pencurian dan pengrusakan aset gereja yang kini ditangani Polda Sulawesi Utara, jemaat mengungkap akar persoalan yang disebut telah berlangsung cukup lama.
Pelapor sekaligus jemaat GPdI Filadelfia Makaaroyen, Elsye Sangkaeng, membeberkan bahwa perseteruan bermula dari konflik kepemimpinan gereja antara gembala sah, Pendeta Benhard Rattu, dengan menantunya, Moody Umbas, yang disebut ingin mengambil alih pelayanan di gereja tersebut, Senin (15/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan Elsye usai membuat laporan polisi terkait dugaan pengrusakan dan pencurian aset gereja berupa pintu utama dan pintu samping yang diduga dilakukan oknum berinisial YT bersama sejumlah rekannya.
“Persoalan ini sudah viral di media sosial. Konfliknya antara mertua sebagai gembala yang sah dengan menantu yang ingin mengambil alih pelayanan di gereja,” ujar Elsye, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, keresahan yang terjadi tidak hanya dirasakan jemaat, tetapi juga masyarakat sekitar. Kondisi tersebut akhirnya mendorong pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Polda Sulut.
“Karena keresahan yang begitu besar di jemaat kami bahkan masyarakat sekitar, maka kami mengambil langkah untuk melapor. Kami bersyukur laporan kami diterima dengan baik oleh Polda Sulut,” katanya.
Dugaan Kudeta Kepemimpinan Gereja
Elsye menegaskan bahwa bukan rahasia lagi jika selama ini terjadi upaya mengambil alih kepemimpinan gereja yang sah.
“Bukan rahasia lagi bahwa gembala yang sah di situ hendak dikudeta oleh menantunya dengan mengambil pelayanan di gereja tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, persoalan semakin rumit ketika muncul dualisme kepemimpinan dalam jemaat. Menurutnya, kelompok yang dipimpin Moody Umbas tetap melaksanakan ibadah di waktu berbeda dalam gedung gereja yang sama tanpa izin dari otoritas organisasi gereja.
“Tanpa izin dari yang berwenang, dalam hal ini Majelis Daerah, mereka melakukan ibadah di jam yang berbeda. Padahal dalam organisasi GPdI tidak ada satu gereja dengan dua gembala,” tegas Elsye.
Menyikapi kondisi tersebut, kata dia, Majelis Daerah GPdI kemudian mengambil langkah dengan melarang pelaksanaan ibadah terpisah dalam satu gereja yang sama dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penegasan.
Menurut Elsye, pihak yang melakukan ibadah terpisah tidak memiliki legitimasi sebagai gembala berdasarkan aturan organisasi.
“Mereka mengangkat sendiri seorang gembala menurut kelompoknya, tetapi secara organisasi itu tidak sah. Karena itu Majelis Daerah mengeluarkan SK pelarangan kegiatan tersebut,” katanya.
Pintu Gereja Dibongkar
Pasca keluarnya SK tersebut, Pendeta Benhard Rattu selaku gembala yang diakui organisasi disebut mengambil langkah mengunci gereja dan mengajak seluruh jemaat beribadah bersama pada waktu yang telah ditentukan.
“Jam 9 pagi jemaat diajak beribadah bersama-sama. Tetapi ajakan itu ditolak oleh kelompok tersebut,” ujar Elsye.
Penolakan itu, lanjutnya, berujung pada pembongkaran sejumlah bagian bangunan gereja.
“Untuk menunjukkan penolakan mereka, pintu utama gereja dibongkar. Padahal pintu itu dibeli dengan biaya yang tidak sedikit. Pintu samping juga dibongkar dengan tujuan supaya tidak ada lagi penghalang dan mereka bebas menggunakan gereja sesuai kemauan mereka,” bebernya.
Elsye menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan jemaat secara material, tetapi juga bertentangan dengan aturan organisasi gereja yang berlaku.
“Setiap organisasi memiliki aturan. Kalau ada tindakan yang melanggar aturan, tentu tidak bisa dibenarkan. Persoalan ini bukan hanya soal bangunan, tetapi juga menyangkut ketertiban organisasi dan penghormatan terhadap rumah ibadah,” tandasnya.
Saat ini kasus dugaan pencurian dan pengrusakan aset GPdI Filadelfia Makaaroyen telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sulawesi Utara.
Jemaat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban serta mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.(Ikel)











