BeritaHukum & Kriminal

Kapolda Sulut: 5 Saksi Diperiksa, Pengemudi Berpotensi Jadi Tersangka Tragedi Drag Race Kotamobagu

×

Kapolda Sulut: 5 Saksi Diperiksa, Pengemudi Berpotensi Jadi Tersangka Tragedi Drag Race Kotamobagu

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id – Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harrie Langie memastikan penyelidikan terkait kecelakaan maut dalam ajang Open Tournament Drag Race–Drag Bike Kotamobagu Championship 2026 terus berjalan secara mendalam, Senin (10/8/2026).

Kecelakaan yang terjadi di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Minggu (9/8/2026), tersebut mengakibatkan delapan orang meninggal dunia. Sementara delapan korban lainnya masih menjalani perawatan medis.

Kapolda Sulut mengatakan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa lima orang dalam rangka mengungkap rangkaian peristiwa kecelakaan tersebut, termasuk pengemudi kendaraan yang mengalami kecelakaan.

“Kalau tidak salah kemarin sudah lima orang, termasuk yang mengendarai mobil yang sudah diperiksa karena kelalaian,” ujar Roycke.

Menurut Kapolda, pengemudi kendaraan tersebut memiliki potensi kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proses hukum tetap harus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Pengemudi pasti potensi tersangka,” tegasnya.

Kasus Ditarik ke Polda Sulut

Roycke juga mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut akan ditarik ke Polda Sulawesi Utara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel.

“Saya akan menarik kasus ini di Polda Sulut supaya kita akan lebih terbuka. Akuntabilitas penegakan hukum akan kita laksanakan,” katanya.

Ia menegaskan, penyidik tidak hanya akan memeriksa pengemudi kendaraan, tetapi juga seluruh pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan.

Mulai dari panitia penyelenggara, mekanisme pelaksanaan kegiatan, hingga berbagai aspek keselamatan akan didalami.

“Semua pihak kita akan periksa. Kita akan lihat alurnya dari panitia penyelenggara siapa, apa potensi yang ada di situ, mekanisme diikuti atau tidak,” jelasnya.

Meski demikian, Kapolda mengingatkan bahwa proses penyidikan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang diperiksa belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti yang cukup dan proses hukum yang berlaku.

“Ini masih berproses. Apa yang ditanyakan teman-teman, semuanya bisa berpotensi. Tapi kita tidak bisa, namanya praduga tak bersalah, kita harus mengikuti,” tegas Roycke.

Kapolda Tinjau TKP dan Rumah Duka

Sebelum memberikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan, Kapolda Sulut bersama Wali Kota Kotamobagu, Dandim, dan Kapolres telah meninjau langsung lokasi kejadian.

Roycke juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga delapan korban yang meninggal dunia.

“Atas nama Kapolda Sulawesi Utara dan jajaran, kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada korban yang sudah mendahului kita. Semoga arwah dapat diterima di sisi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya.

Kapolda juga mengajak masyarakat mendoakan para korban yang masih menjalani perawatan agar segera diberikan kesembuhan.

“Semoga para korban luka ini dapat diberikan kesembuhan dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,” katanya.

Ajak Semua Pihak Jadikan Musibah sebagai Pembelajaran

Roycke mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjadikan tragedi tersebut sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Ia mengapresiasi langkah pemerintah daerah serta jajaran TNI-Polri yang telah bergerak menangani dampak kecelakaan.

“Saya berterima kasih kepada Bapak Wali Kota, Bapak Dandim, dan Bapak Kapolres atas langkah-langkah itu. Karena memang musibah ini juga adalah urusan pemerintah dan TNI-Polri,” ungkapnya.

Kapolda meminta seluruh pihak bergandengan tangan dalam menghadapi musibah tersebut.

“Mari kita bergandengan tangan, karena tidak ada satu permasalahan, apalagi musibah yang kita mau. Ini kan semua kejadian yang di luar dugaan kita,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum atau perbuatan melawan hukum, kepolisian akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan.

“Kalau ada pelanggaran hukum atau perbuatan melawan hukum, tentunya kita akan melakukan proses penegakan hukum,” tegas Roycke.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian terus mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan penyebab kecelakaan sekaligus menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.(Ikel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *