RagamSulut.co.id– Gunung Karangetang yang berada di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. Pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 19.30 WITA, gunung yang saat ini berstatus Level II (Waspada) tersebut mengeluarkan material pijar yang memicu kebakaran vegetasi di sekitar puncak.
Berdasarkan laporan dari Pos Pengamatan Gunung Api Karangetang, lontaran material pijar membakar alang-alang di sekitar kawah sehingga menimbulkan kobaran api yang tampak jelas pada malam hari.
Petugas Pos Pengamatan Gunung Api Karangetang, Yudia Prama Tatipang, menjelaskan bahwa cahaya api terlihat semakin besar karena pantulannya mengenai awan yang berada di atas puncak gunung.
“Terjadi lemparan material pijar yang membakar alang-alang di sekitar puncak. Terjadi kebakaran juga dan terlihat cahayanya terpantul di atas awan, sehingga api tampak membesar,” ujar Yudia, Minggu malam.
Meski aktivitas yang terjadi masih berada dalam status Level II (Waspada), masyarakat diminta untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi seluruh rekomendasi dari otoritas pemantau gunung api.
Pusat pengamatan mengimbau masyarakat, pengunjung, maupun wisatawan agar tidak mendekati kawasan puncak Gunung Karangetang. Aktivitas pendakian maupun kegiatan lainnya dilarang dalam radius 1,5 kilometer dari Kawah Dua (Kawah Utara) dan Kawah Utama (Selatan)**.
Selain itu, larangan juga berlaku pada kawasan perluasan sektoral ke arah selatan-barat daya sejauh 2,5 kilometer dari puncak.
Yudia menambahkan, warga yang bermukim di sekitar lereng gunung harus mewaspadai potensi guguran lava maupun awan panas guguran yang dapat terjadi sewaktu-waktu akibat akumulasi material lava di puncak.
“Masyarakat harus mewaspadai guguran lava dan awan panas guguran yang dapat terjadi sewaktu-waktu dari penumpukan material lava sebelumnya,” tegasnya.
Pemerintah bersama Pos Pengamatan Gunung Api Karangetang terus memantau perkembangan aktivitas vulkanik secara intensif. Masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi dari instansi berwenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.(Ikel)











