RagamSulut.co.id – Terkait dengan gugatan pengembalian uang gugatan kasus korupsi dana hibah GMIM, Pengacara Notje Karamoy Kuasa Hukum Hein Arina menegaskan kliennya Hein Arina, tidak akan mengembalikan uang tersebut ke sinode, Jumat (30/1/2026).
Pengacara Notje Karamoy menuturkan ada salah satu penggugat yang mengatakan pada SMST GMIM tanggal 16-18 Desember 2025 bahwa uang Rp5,2 M tersebut diambil dari yayasan.
“Tetapi hakim mengatakan bahwa informasi tersebut dibuktikan saja dalam persidangan,”terang Karamoy.
Menurutnya, kesepakatan mediasi minggu yang lalu, penggugat harus memasukkan resume.
“Para penggugat tetap pada gugatan mereka yaitu tergugat Hein Arina mengembalikan uang Rp5,2 M,”ucapnya.
Karamoy juga mengatakan, penggugat dalam hal ini Komunitas Peduli GMIM, gagal paham terkait resume yang merupakan bagian pokok dalam gugatan.
“Bagaimana kami akan menyampaikan resume sedangkan para penggugat belum memasukkan,”,tutur Karamoy.
Dia juga mengatakan, ada kejanggalan terkait soal permintaan pengembalian uang Rp5,2 M, dimana terdapat 2 versi.
“Yang pertama penggugat meminta uang pengganti tersebut dikembalikan ke Kas Sinode GMIM dan yang kedua, uang pengganti tersebut dikembalikan kepada penggugat,”bebernya.
Menurut Karamoy, hal ini sangat aneh namun dirinya menghormati bahwa itu adalah hak penggugat.
“Tergugat Hein Arina tidak mungkin akan mengembalikan uang tersebut baik ke Sinode GMIM maupun ke penggugat,”tutup Karamoy.(Ikel)












