RagamSulut.co.id – Ketua The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Sulawesi Utara, Finda Muhtar, melontarkan kritik tajam terkait polemik pembukaan lahan di kawasan Gunung Tatawiran, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Senin (27/4/2026).
Didampingi Sekretaris SIEJ Sulut, Julkifl Madina, pihaknya mendesak pemerintah tidak lagi berdiam diri menghadapi dampak lingkungan yang kini mulai dirasakan masyarakat.
Finda menegaskan, laporan warga terkait air keruh yang melanda ribuan penduduk di wilayah Koha adalah sinyal serius, bukan keluhan biasa yang bisa diabaikan.
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, independen, dan transparan.
“Ini bukan sekadar isu teknis. Ini menyangkut hak dasar masyarakat atas air bersih. DLH harus hadir, lakukan verifikasi ilmiah, dan buka hasilnya ke publik. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Sorotan terhadap kasus ini menguat setelah pengakuan politisi Wenny Lumentut yang menyebut aktivitas pembukaan lahan di kawasan tersebut belum mengantongi izin lingkungan secara lengkap, meski kegiatan sudah berjalan dan melibatkan alat berat.
Bagi SIEJ Sulut, pengakuan itu bukan klarifikasi, melainkan indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur lingkungan yang tidak bisa ditoleransi. Kewajiban dokumen seperti AMDAL atau UKL-UPL, menurut mereka, bukan formalitas administratif, melainkan fondasi hukum yang wajib dipenuhi sebelum aktivitas dimulai.
“Setiap perubahan bentang alam, apalagi di wilayah perbukitan, wajib melalui kajian lingkungan. Ini bukan pilihan. Ini kewajiban hukum. Kalau dilanggar, maka harus ada konsekuensi,” tegas Julkifl.
SIEJ Sulut merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL.
Termasuk di dalamnya pembukaan lahan, pembangunan kawasan wisata di area lereng, serta aktivitas yang berpotensi memicu erosi dan merusak sumber air.
Dalam konteks Gunung Tatawiran, penggunaan alat berat untuk membuka lahan di wilayah lereng dinilai masuk kategori kegiatan berdampak penting. Tanpa kajian lingkungan yang memadai, aktivitas tersebut berisiko menimbulkan kerusakan yang lebih luas.
Finda mengingatkan, dampak yang terlihat saat ini bisa jadi baru permukaan. Ia menyoroti ancaman jangka panjang yang mengintai jika pembukaan lahan terus berlangsung tanpa kendali.
“Air keruh hari ini bisa jadi awal dari bencana yang lebih besar. Kalau tutupan hutan terus dibuka tanpa mitigasi, kita sedang membuka pintu bagi banjir bandang dan longsor,” ujarnya.
Lebih jauh, SIEJ Sulut menilai pemerintah tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata. Mereka menuntut langkah konkret, mulai dari investigasi independen, penghentian sementara aktivitas, hingga pemulihan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat.
“Ketika warga sudah terpaksa membeli air galon untuk kebutuhan dasar, itu bukan lagi isu kecil. Itu alarm keras bahwa tata kelola lingkungan kita sedang bermasalah,” tegas Finda.
SIEJ Sulut memastikan akan terus mengawal kasus ini secara ketat. Mereka juga membuka ruang bagi jurnalis lingkungan untuk melakukan peliputan mendalam demi memastikan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus menekan pihak-pihak terkait agar tidak lari dari tanggung jawab dalam polemik Gunung Tatawiran.(Ikel)












