Hukum & Kriminal

Tambang Ilegal Oboy Kembali Beroperasi di Tengah Penyidikan, Wibawa Hukum Dipertanyakan

×

Tambang Ilegal Oboy Kembali Beroperasi di Tengah Penyidikan, Wibawa Hukum Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Oboy, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow kembali menjadi sorotan.

Di tengah proses hukum yang telah memasuki tahap penyidikan, kegiatan tambang ilegal justru dilaporkan beroperasi kembali di lokasi yang sebelumnya telah disegel aparat kepolisian, Rabu (15/4/2026).

Kasus ini turut menyeret PT Xinfeng Gemah Semesta dan sebelumnya telah ditangani oleh Polres Bolaang Mongondow.

Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu sebagai bagian dari proses hukum lanjutan. Hingga kini, penyidikan masih berjalan dan menunggu kelengkapan berkas.

Pada tahap awal penindakan, aparat telah memasang garis polisi di area tambang dan menyita tiga unit alat berat jenis ekskavator sebagai barang bukti. Langkah tersebut sempat menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap praktik PETI.

Namun perkembangan terbaru justru menimbulkan ironi. Aktivitas tambang kembali terpantau berlangsung, bahkan di area yang sebelumnya telah dipasangi police line. Dugaan kuat mengarah pada pembukaan paksa garis polisi oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Jika terbukti, hal ini bukan hanya pelanggaran baru, tetapi juga bentuk perlawanan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Indikasi keterlibatan pihak-pihak yang sama dalam aktivitas ilegal tersebut semakin memperkeruh situasi.

Minimnya respons aparat memicu pertanyaan publik terhadap konsistensi penegakan hukum. Sorotan terhadap kasus ini bahkan meluas hingga ke tingkat nasional, menyusul aksi demonstrasi di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia beberapa waktu lalu.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberi peringatan keras kepada seluruh jajarannya agar tidak menjadi beking aktivitas ilegal, termasuk tambang tanpa izin. Dalam pernyataannya di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Presiden menegaskan pentingnya pengabdian aparat kepada rakyat.

“Saya berharap seluruh unsur negara bisa mengabdi untuk rakyat,” tegas Prabowo.

Senada, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin tidak dapat ditoleransi. Ia menekankan bahwa bahkan wilayah pertambangan resmi sekalipun wajib menjaga kelestarian lingkungan.

“WPR Sulut saya yang teken izinnya, namun harus memperhatikan soal lingkungan,” ujar Bahlil.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa aktivitas PETI jelas berada di luar koridor hukum dan berpotensi merusak lingkungan secara masif.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sulut, Frans Maindoka, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal dilarang dan kasus di Oboy telah masuk ranah penegakan hukum.

“Dari Dinas ESDM menghimbau agar mengurus izin terlebih dahulu, jangan ada kegiatan PETI,” ujarnya.

Di sisi lain, Kapolres Bolaang Mongondow, Lido Ratri Antoro, melalui Kasat Reskrim Hardi Yanto Daeng, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara dari pejabat sebelumnya.

“Iya, yang PT Xinfeng itu sementara berjalan,” ujarnya, Senin (13/4).
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Ironi semakin terasa mengingat upaya pemulihan lingkungan yang telah dilakukan oleh Jacob Hendrik Pattipeilohy melalui kegiatan rehabilitasi dan penanaman pohon pada Februari 2026.

Upaya tersebut seolah berbanding terbalik dengan masih berlangsungnya aktivitas tambang ilegal di lapangan.

Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta belum optimalnya penegakan hukum terhadap praktik PETI. Desakan publik pun semakin menguat agar aparat bertindak tegas, menghentikan seluruh aktivitas ilegal, serta menindak pihak-pihak yang terlibat tanpa kompromi.(Ikel)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *