Berita

25 Komunitas di Sulut Deklarasikan Kedaulatan Rakyat atas Ruang Hidup

×

25 Komunitas di Sulut Deklarasikan Kedaulatan Rakyat atas Ruang Hidup

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id– Sebanyak 25 komunitas rakyat dari berbagai wilayah di Sulawesi Utara yang terdiri atas masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, perempuan, pemuda, mahasiswa, serta organisasi masyarakat sipil mendeklarasikan Kedaulatan Rakyat atas Ruang Hidup.

Deklarasi tersebut menjadi salah satu hasil Temu Rakyat Sulawesi Utara yang berlangsung pada 28–30 Juli 2026 di Desa Kalasey Dua, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

Forum ini diinisiasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara yang terdiri atas WALHI Sulawesi Utara, LBH Manado, dan AMAN Sulawesi Utara. Kegiatan tersebut turut dihadiri Eksekutif Nasional WALHI, Pengurus Besar AMAN (PB AMAN), YLBHI, JKPP, Dandhy Laksono, akademisi, pegiat masyarakat sipil, serta komunitas yang selama ini memperjuangkan ruang hidup dan wilayah kelolanya.

Direktur WALHI Sulut, Riedel Pitoy, mengatakan Temu Rakyat Sulawesi Utara lahir dari kegelisahan bersama atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di tengah ekspansi pembangunan dan investasi di berbagai sektor.

Menurutnya, Sulawesi Utara dalam beberapa tahun terakhir diproyeksikan sebagai salah satu wilayah frontier pembangunan nasional melalui investasi di sektor pariwisata, pertambangan, infrastruktur, kawasan ekonomi, hingga berbagai proyek strategis nasional.

“Atas nama pertumbuhan ekonomi dan modernisasi, ruang hidup masyarakat direorganisasi untuk memenuhi kebutuhan akumulasi modal,” kata Riedel, Jumat (31/7/2026).

Ia menyebut, di balik narasi pembangunan tersebut, masyarakat masih menghadapi persoalan berupa konflik agraria, belum optimalnya pengakuan terhadap wilayah adat, kerusakan ekologis, ketimpangan akses terhadap sumber daya alam, serta semakin sempitnya ruang partisipasi publik dalam menentukan arah pembangunan.

Forum tersebut kemudian menjadi ruang konsolidasi lintas sektor untuk membangun analisis bersama, memperkuat solidaritas, serta merumuskan agenda perjuangan yang dinilai berpihak pada demokrasi substantif, keadilan sosial, dan perlindungan ruang hidup.

Konsolidasi Lintas Komunitas

Pada hari pertama, forum diawali dengan Simposium Temu Rakyat Sulawesi Utara yang menghadirkan sejumlah narasumber dari Eksekutif Nasional WALHI, PB AMAN, YLBHI, JKPP, Dandhy Laksono, serta tokoh-tokoh gerakan rakyat lainnya.

Riedel mengatakan diskusi menghasilkan kesepahaman bahwa konflik agraria, perampasan ruang hidup, kriminalisasi warga, dan kerusakan lingkungan di Sulawesi Utara merupakan persoalan yang saling berkaitan dan membutuhkan gerakan bersama.

Forum juga menyepakati pentingnya konsolidasi dan persatuan masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, perempuan, dan pemuda dalam memperjuangkan hak atas ruang hidup.

Pada hari kedua, peserta mengikuti diskusi kelompok yang membahas berbagai pengalaman perjuangan masyarakat dari sejumlah wilayah. Pembahasan mencakup pendidikan rakyat, penguatan advokasi pemuda, mitigasi konflik, penyusunan naskah akademik berbasis adat, hingga pemanfaatan media digital.

Forum juga merekomendasikan pemetaan wilayah adat, pemetaan aktor politik, pengarsipan praktik baik, serta pembentukan Dewan Rakyat.

Sementara kelompok lainnya membahas konflik agraria, penguatan infrastruktur gerakan, pelibatan akademisi dan jurnalis independen, pendidikan hukum paralegal, penguatan kelembagaan masyarakat di tingkat kampung, serta pendokumentasian wilayah adat dan kerusakan ekologis.

Dari rangkaian pembahasan tersebut, forum menyepakati pembentukan Wadah Komunikasi Bersama sebagai ruang koordinasi advokasi, kampanye solidaritas publik, dan pendidikan politik rakyat.

Deklarasi Kedaulatan Rakyat atas Ruang Hidup

Pada hari ketiga, peserta secara mufakat mengesahkan Deklarasi Kedaulatan Rakyat atas Ruang Hidup di Sulawesi Utara sebagai konsensus politik bersama.

Dalam deklarasi tersebut, masyarakat menyatakan bahwa tanah, laut, dan kekayaan alam merupakan sumber kehidupan yang tidak dapat dirampas, diprivatisasi, atau dikorbankan atas nama pembangunan.

Forum juga menyuarakan berbagai persoalan yang mereka nilai terjadi di lapangan, mulai dari penggusuran kebun, penebangan hutan, penimbunan laut, pencemaran sungai dan udara, hingga pembangunan proyek yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat.

Mereka juga menilai perampasan ruang hidup merupakan persoalan struktural yang saling berkaitan dengan kebijakan tata ruang, reklamasi, pertambangan, perampasan lahan, kawasan ekonomi, dan proyek pembangunan yang dinilai tidak ramah lingkungan.

Dalam deklarasinya, forum mendesak negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat atas ruang hidup serta menghentikan berbagai bentuk perampasan ruang hidup.

Forum juga menyerukan pengakuan terhadap wilayah adat dan wilayah kelola rakyat serta mengajak masyarakat Sulawesi Utara memperkuat persatuan untuk mempertahankan ruang hidup dan memperluas ruang politik warga.

Sebagai bagian dari konsolidasi tersebut, peserta menyepakati pembentukan Komite Rakyat yang Terampas Ruang Hidup sebagai wadah lintas komunitas untuk memperjuangkan hak atas ruang hidup berdasarkan prinsip keberagaman, solidaritas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Tiga Agenda Tindak Lanjut

Pasca Temu Rakyat Sulawesi Utara, forum menetapkan tiga agenda utama, yakni memperluas pembacaan Deklarasi Kedaulatan Rakyat sebagai sikap politik bersama, memperkuat konsolidasi akar rumput di tiga wilayah utama—Minahasa Raya, Bolmong Raya, dan Nusa Utara Raya—serta membangun Posko Advokasi Bersama.

Posko tersebut direncanakan melibatkan WALHI Sulawesi Utara, LBH Manado, AMAN Sulawesi Utara, KPA, serta berbagai simpul masyarakat untuk merespons persoalan kriminalisasi, penggusuran, konflik agraria, dan dugaan pelanggaran hak atas ruang hidup.

Temu Rakyat Sulawesi Utara disebut menjadi titik awal konsolidasi politik rakyat yang lebih luas untuk mempertahankan ruang hidup, memperkuat demokrasi, serta mendorong kebijakan pembangunan yang menghormati hak asasi manusia, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekologis.(Ikel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *