RagamSulut.co.id — Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengprov IMI Sulawesi Utara, Berty Lumempouw, menjelaskan posisi dan kewenangan Ikatan Motor Indonesia (IMI) dalam penyelenggaraan ajang balap, menyusul kecelakaan maut pada Drag Race Kotamobagu.
Berty menegaskan, dalam struktur penyelenggaraan event, IMI berada pada posisi Racing Committee (RC) yang memiliki kewenangan utama pada aspek teknis perlombaan, Rabu (12/8/2026).
“Artinya, tugas kewenangan tim itu hanya kepada teknis,” kata Berty.
Menurutnya, aspek yang menjadi perhatian Racing Committee meliputi keselamatan pembalap, kelayakan kendaraan, administrasi, hingga kondisi lintasan yang digunakan dalam perlombaan.
Pemeriksaan kendaraan dilakukan melalui bagian scrutineering, termasuk mengecek kelayakan mesin dan kesesuaian kendaraan dengan kategori atau kelas yang diperlombakan.
Selain itu, keselamatan pembalap juga menjadi bagian dari pemeriksaan teknis. Mulai dari penggunaan helm dan pakaian keselamatan hingga kondisi kesehatan pembalap turut diperiksa sebelum mengikuti perlombaan.
“Kita periksa dia pakai helm, pakai baju, sampai juga kita memeriksa ini dalam keadaan sehat atau enggak, ada bawa alkohol atau enggak, itu kita periksa semua,” jelasnya.
Panitia Bertanggung Jawab atas Keselamatan Penonton
Berty menjelaskan, dalam struktur penyelenggaraan terdapat Organizing Committee (OC) dan Racing Committee (RC). OC merupakan panitia yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kegiatan, sedangkan IMI berada pada posisi RC yang menangani aspek teknis perlombaan.
“OC itu adalah panitia, panitia penanggung jawab penyelenggara. Kita masuk di posisi ini di Racing Committee,” ungkapnya.
Menurut Berty, aspek di luar teknis perlombaan, termasuk pengamanan penonton dan fasilitas pembatas atau pengaman di sekitar lintasan, pada prinsipnya menjadi tanggung jawab penyelenggara.
“Di luar itu menyangkut penonton, segala macam, itu sebetulnya adalah kewenangan dari panitia,” katanya.
Ia menegaskan penjelasan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan untuk memperjelas pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan event.
“Saya tidak bermaksud ini menyalahkan ya, tapi kemudian saya harus menjelaskan bahwa posisi IMI itu pada saat pelaksanaan event administrasinya hanya rekomendasi,” jelasnya.
IMI Sebut Pengamanan Lintasan Tetap Jadi Catatan
Meski kewenangan utama IMI berada pada aspek teknis, Berty mengatakan pihaknya tetap memberikan catatan terkait aspek keselamatan yang ditemukan saat survei lintasan.
Menurutnya, olahraga otomotif merupakan salah satu cabang olahraga yang memiliki risiko tinggi sehingga persyaratan keselamatan harus diperhatikan secara ketat.
“Olahraga ini kan termasuk olahraga kategori berbahaya. Jadi syaratnya cukup ketat. Itu yang perlu diperhatikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam survei ditemukan catatan terkait kebutuhan pengamanan, hal tersebut tetap disampaikan sebagai bagian dari pengawasan.
“Ketika disurvei ada catatan-catatan, itu perlu ada pengaman memadai supaya karena olahraga ini kan termasuk olahraga kategori berbahaya,” tambah Berty.
Berty menegaskan, tugas Racing Committee tetap berfokus pada aspek teknis perlombaan, termasuk penilaian, pemeriksaan kendaraan, potensi pelanggaran teknis, serta memastikan kendaraan memenuhi ketentuan perlombaan.
“Berhubungan dengan teknis perlombaan, penilaian, ada kecurangan enggak, atau mobil tidak layak atau legal,” pungkasnya.(Ikel)











