RagamSulut.co.id – Kasus Korupsi yang menimpa mantan Rektor Unsrat Manado Ellen Kumaat dan kawan-kawannya resmi naik ke meja persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Januarius Bolitobi menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan 4 (empat) berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pelaksanaan proyek Islamic Development Bank (IsDB) 7in1 pada Universitas Sam Ratulangi Tahun Anggaran 2014 – 2019 ke Pengadilan Tipikor Manado.
“Keempat berkas perkara tersebut yakni Terdakwa Ellen Kumaat yang dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi,”jelas Bolitobi.
Kemudian Terdakwa Ir. Hadi Prayitno yang dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai Tim Leader Project Management Supervision Control (PMSC).
“Dan Terdakwa Jhony Revly Tooy, Ama.TS., S.Pd yang dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen,”terangnya.
Untuk Terdakwa Ir. Sukaryo yang dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai General Manager Departemen Gedung PT. Adhi Karya
“Pelaksanaan pekerjaan pada Universitas Sam Ratulangi ini dibiayai dari dana pinjaman luar negeri melalui Kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Islamic Development Bank (IsDB) atau Loan Islamic Development Bank dan Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) dan Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) yang berasal dari APBN,”beber Bolitobi.
Kata dia, dalam pelaksanaan proyek tersebut diperoleh kerugian negara mencapai Rp2,2 Miliar.
Penunutut Umum juga melimpahkan uang sitaan tersebut ke Pengadilan Tipikor Manado.
“Ke-4 terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor atau pasal 603 KUHP Subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor atau pasal 604 KUHP jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”tandas Bolitobi.(Ikel)












