RagamSulut.co.id – Tim penasihat hukum Bupati Non-Aktif, Chintya Inggrid Kalangit, resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). Langkah ini diambil usai klien mereka menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu (13/5/2026).
Dr. H. Supriadi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan tersebut telah didaftarkan pada hari yang sama guna menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka.
“Mekanisme (praperadilan) kami sudah ajukan hari ini. Minimal lebih jelas dan lebih terang, apakah kami yang keliru tanggapan analisis penetapan tersangka dari klien kami atau siapa,” ujar Supriadi di hadapan awak media.
Mendorong Transparansi Hukum
Supriadi menjelaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar bentuk perlawanan, melainkan upaya untuk membuka fakta di persidangan agar masyarakat dapat melihat secara transparan proses hukum yang sedang berjalan.
Pihaknya ingin memastikan apakah setiap tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, sudah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
“Supaya masyarakat tahu, kita buka di depan pengadilan bagaimana mekanisme proses mulai dari penyelidikan sampai penetapan tersangka klien kami sudah benar atau tidak,” tambahnya.
Sikap Tim Hukum
Meski melayangkan gugatan, tim hukum menyatakan akan menghormati keputusan pengadilan nantinya.
Supriadi menekankan bahwa kliennya akan tetap kooperatif jika seluruh proses terbukti dijalankan sesuai aturan hukum yang jujur dan adil.
Kepatuhan Prosedur: Tim hukum menyatakan akan “legawa” dan ikhlas jika proses hukum terbukti sesuai prosedur.
Harapan Utama: Fokus utama tim hukum adalah menuntut transparansi penuh tanpa adanya tindakan-tindakan di luar koridor hukum.
Status Pemeriksaan: Pernyataan ini dikeluarkan setelah Supriadi mendampingi kliennya dalam pemeriksaan yang melibatkan sekitar 40 pertanyaan dari penyidik.
Langkah praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas proses peradilan dalam kasus yang menjerat Bupati Non-Aktif tersebut.(Ikel)












