Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan “Pencurian Dana” Nasabah di BRI Unit Petta Disorot, Kuasa Hukum Pertanyakan Sistem Pengawasan Bank

×

Kasus Dugaan “Pencurian Dana” Nasabah di BRI Unit Petta Disorot, Kuasa Hukum Pertanyakan Sistem Pengawasan Bank

Sebarkan artikel ini

RagamSulut.co.id – Kasus dugaan pencurian dana nasabah yang menyeret pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Petta, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, menuai sorotan tajam.

Dugaan penarikan tunai dana nasabah melalui teller tanpa sepengetahuan pemilik rekening memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalitas, keamanan, dan sistem pengawasan internal perbankan.

Kuasa hukum korban, Tigor Nainggolan, menegaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan tanpa kehadiran nasabah, tanpa surat kuasa, tanpa konfirmasi, bahkan beberapa transaksi disebut terjadi di luar jam operasional bank.

Korban dalam kasus ini diketahui berjumlah tiga orang, yakni Mei, Yulians, dan Christian, warga Kampung Kalasuge, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Sementara pihak terlapor adalah Vinny Devintha Hamel bersama sejumlah pejabat BRI Unit Petta yang kini sedang dalam penyidikan SUBDIT II Perbankan DIT Reskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.

“Penarikan tunai tanpa kehadiran nasabah, tanpa kuasa, tanpa konfirmasi, serta tanpa verifikasi yang ketat dapat diduga sebagai pencurian berencana yang dilakukan secara bersama-sama,” tegas Tigor, Jumat (8/5/2026).

Ia juga menyoroti sikap pihak bank yang dinilai tidak memberikan pertanggungjawaban yang jelas kepada para korban.

“Korban sudah mengadukan dan meminta pertanggungjawaban ke BRI Unit Petta, namun diduga pihak bank cuci tangan dan tidak melaporkan pejabat bank yang diduga terlibat,” ujarnya.

Menurut Tigor, dugaan fraud semakin menguat setelah mantri dan teller terkait diketahui sudah tidak lagi bekerja, sementara mantan Kepala BRI Unit Petta, Robert Lapoliwa, disebut sedang menjalani pembinaan atau nonjob di Kantor Cabang BRI Tahuna.

Kuasa hukum korban mengaku telah mengantongi bukti berupa rekening koran yang mencatat serangkaian transaksi penarikan tunai melalui teller sepanjang Maret hingga Oktober 2024 dengan total mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Salah satu transaksi yang disoroti terjadi pada 26 Juli 2024 sekitar pukul 20.23 WITA dengan nilai Rp200 juta. Transaksi tersebut disebut berlangsung di luar jam operasional kantor bank.

Selain itu, pada 17 Juli 2024 pukul 19.04 WITA juga tercatat penarikan tunai sebesar Rp140 juta yang menurut kuasa hukum dilakukan tanpa diketahui korban.

Fakta adanya transaksi bernilai besar di luar jam pelayanan bank menjadi perhatian serius. Kuasa hukum mempertanyakan bagaimana transaksi semacam itu bisa lolos tanpa pengawasan dan verifikasi internal yang ketat.

Tak hanya itu, Tigor juga mengungkap bahwa total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp2,1 miliar atas dugaan fraud perbankan yang diduga dilakukan oleh oknum mantri BRI Unit Petta.

Kasus ini bermula saat korban mengikuti program yang disebut “Dana Blokir” yang ditawarkan oleh Vinny Devintha Hamel pada 11 November 2023. Dalam program tersebut, korban diminta menyetor dana awal Rp15 juta dan dijanjikan keuntungan Rp2 juta.

Korban diyakinkan bahwa program tersebut resmi karena beberapa kali diminta melakukan transfer ke rekening internal BRI Unit Petta yang disebut sebagai rekening Piutang Intern EDC BRI atau rekening penampungan.

Namun belakangan, program tersebut diduga tidak pernah berjalan sebagaimana yang dijanjikan.

“Transaksi terkait program itu ternyata tidak terlaksana sesuai yang ditawarkan pihak BRI Unit Petta,” ungkap Tigor.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan dana nasabah dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Kuasa hukum korban meminta proses penyidikan dilakukan secara serius, transparan, dan tanpa tebang pilih agar seluruh fakta dapat dibuka secara terang kepada publik.

Masyarakat juga berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal perbankan, sehingga perlindungan terhadap dana nasabah benar-benar dijalankan secara maksimal dan tidak lagi menyisakan ruang bagi dugaan penyalahgunaan wewenang.(Ikel)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *